maduraindepth.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya sendiri. Pelaku berinisial AR (45), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.
Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., M.M. didampingi Kasat Reskrim Iptu Nur Fajri Alim, S.E., M.M. serta Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diduga berlangsung berulang kali dalam kurun waktu 2024 hingga 2025.
Korban yang masih berstatus anak diduga mengalami kekerasan seksual di sebuah salon potong rambut di wilayah Kecamatan Sokobanah. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan relasi sebagai ayah tiri untuk mengintimidasi korban agar menuruti keinginannya.
“Dari hasil penyidikan, pelaku diduga melakukan ancaman kepada korban sehingga korban tidak berani menolak perbuatannya,” ungkap Kapolres dalam keterangan pers.
Polisi menyebut motif pelaku diduga untuk memuaskan hasrat seksual. Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan satu barang bukti berupa pakaian milik korban yang akan digunakan dalam proses pembuktian.
AR diamankan oleh anggota Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Sampang pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Kecamatan Sokobanah. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta pasal lain yang berkaitan dengan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.
Polres Sampang menegaskan bahwa penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada anak sekaligus memastikan pelaku kekerasan seksual terhadap anak diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.(Poer/MID)









