Sempat DPO, Abd. Hari Dibekuk Polisi di Tangerang Selatan

Abd. Hari
Abd. Hari saat diperiksa oleh Satreskrim Polres Sampang. (FOTO: Humas Polres Sampang for MI)

maduraindepth.com – Pelaku pencabulan terhadap balita usia empat tahun di Sampang, Abd. Hari (36) berhasil ditangkap tim buru sergap Satreskrim Polres Sampang. Ia dibekuk aparat di salah satu perumahan Pondok Villa di daerah Dago, Tangerang Selatan, Ahad (27/6) kemarin.

Kasubbag Humas Polres Sampang Iptu Sunarno mengatakan, sebelum ditangkap tersangka sudah buron alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Alhamdulillah akhirnya pelaku sudah ditangkap,” ujarnya, Senin (28/6).

Iptu Sunarno menjelaskan, tersangka dilaporkan ke Polres Sampang pada Sabtu, 13 Februari 2021 atas kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Namun semenjak itu tersangka melarikan diri dan terus berpindah-pindah tempat guna menghindari kejaran polisi.

“Bahkan sempat melarikan diri ke provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebelum berhasil dibekuk,” terangnya.

Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polres Sampang. Namun saat di perjalanan, tersangka berusaha untuk melarikan diri dengan dalih meminta izin kepada petugas untuk buang air kecil di rest are Ngawi.

Usahanya tersebut berhasil digagalkan petugas dengan terpaksa menjinakkannya dengan timah panas yang bersarang di kaki tersangka. “Saat ini pelaku sudah berada di Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 (2) UU RI No. 17 tahun 2016 jo pasal 64 ayat (1) tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga:  Benarkah Wisata Gua Soekarno Dihuni Makhluk Astral?

“Mendapat ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegasnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto