Segera Digelar, Berikut Teknis dan Ketentuan Pawai Takbir Keliling Malam Idul Fitri 1444 Hijriyah di Sampang

pawai takbir keliling idul fitri sampang
Pawai takbir keliling di Kabupaten Sampang beberapa tahun lalu. (Foto: IST)

maduraindepth.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat akan menggelar pawai takbir keliling pada perayaan malam Idul Fitri 1444 Hijriyah. Pawai kali ini akan menggunakan rute start dari Monumen Trunojoyo – Jalan Panglima Sudirman – Jalan Wahid Hasyim dan finish di Alun-alun Trunojoyo Sampang.

Anjuran itu mengacu pada surat edaran nomor 005/034/434.012/2023 tentang pawai takbir keliling malam Idul Fitri 1444 Hijriyah tertanggal 28 Maret 2023. Surat itu ditujukan kepada remaja masjid, lembaga pendidikan, dan lembaga keagamaan di Kabupaten Sampang.

Kepala Kantor Kemenag Sampang, Abdul Wafi menyampaikan, pawai takbir keliling tahun ini akan diselenggarakan pasca pandemi Covid -19. “Alhamdulillah tahun ini pawai takbir keliling di Sampang, saat malam Idul Fitri 1444 H bisa dilaksanakan,” ungkapnya, Rabu (29/3).

Tujuan diselenggarakannya pawai takbir keliling ini untuk menyiarkan Islam. Mengingat umat Islam sudah melaksanakan ibadah puasa Ramadhan. Maka perlu merayakan hari kemenangan Idul Fitri.

“Kita kembali fitri untuk bertakbir, makanya kami kemas dengan takbir keliling, sebagai syiar bagi kita selalu umat islam. Kami berharap, adanya pawai takbir keliling ini, tentunya kita bisa meningkatkan keimanan kepada Tuhan. Serta lebih maksimal lagi ibadah kita setalah melaksanakan puasa ramadhan. Kita tetap tingkatkan ibadah baik saat ramadhan maupun setelah puasa,” harapnya.

Baca juga:  Kemenag Sampang Tunggu SE Resmi Terkait Biaya Haji 2024 Sebesar Rp 93,4 Juta

Sementara, teknis pelaksanaan hingga pendaftaran peserta, secara beregu minimal 12 orang. Peserta harus berjalan melewati sepanjang jalan dalam kota dengan mengumandangkan bacaan takbir pada malam Idul Fitri 2023 yang akan datang, sesuai pengumuman pemerintah .

Sedangkan, untuk pendaftaran peserta dibuka sejak surat edaran ini dikeluarkan, dengan mengisi blanko pendaftaran dan menyerahkan kembali ke panitia pelaksana, yaitu kantor kemenag sampang (Seksi Bimais). “Yang ikut nanti hanya diberlakukan khusus untuk cowok, perempuan tidak dilibatkan, sedangkan untuk pakaian bernuansa putih. Sedangkan untuk pendaftaran peserta tidak dipungut biaya alias gratis,” kata Abdul Wafi.

Berikut ketentuan pelaksanaan pawai takbir pada malam Idul Fitri 1444 Hijriyah / 2023 Masehi di Kabupaten Sampang;

1. Pendaftaran dibuka sejak surat edaran ini dikeluarkan dengan mengisi blanko pendaftaran dan disetor langsung ke kantor Kemenag Sampang (Seksi Bimais) tanpa dipungut biasa.
2. Setiap regu berjumlah minimal 12 orang.
3. Peserta harus berpakaian busana muslim, sederhana, sopan menurut pandangan islam.
4. Peserta dilarang membawa senjata tajam, atau sesuatu yang membahayakan bagi keselamatan masyarakat umum.
5. Peserta diharapkan mengumandangkan takbir, tahmid disepanjang jalan dengan suara merdu dan khusuk (bukan suara kaset).
6. Masing-masing peserta hanya diperkenankan memberi hiasan pada barisannya (konfigurasi).
7. Setia peserta tidak diperkenankan menyetel kaset takbir bacaan harus dilakukan dengan suara asli barisannya.
8. Pawai takbir ini tidak dilombakan, namun panitia akan memberikan penghargaan kepada setiap tingkatan, yaitu akan mengambil peserta terbaik, menurut pengamatan atau penilaian masyarakat dan panitia.
9. Semua peserta harus mengikuti upacara pemberangkatan di area start pemberangkatan.
10. Nomor peserta akan diberikan waktu technical meeting di aula kantor Kemenag Sampang.
11. Route yang akan dilalui antara lain, start di Monumen Trunojoyo – Jalan Panglima Sudirman – Jalan Wahid Hasyim dan finish di Alun-alun Trunojoyo Sampang.
12. Kriteria penilaian antara lain ;
a. Bacaan takbir : suara dan lagu atau kefasihan makhraj 40 persen.
b. Kekompakan 25 persen.
c. Kerapian barisan dan busana 20 persen.
d. Dekorasi 15 persen.
13. Hal-hal kurang jelas dapat berhubungan langsung dengan panitia pelaksana di kantor Kemenag Sampang setiap hari kerja.
14. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat perubahan akak diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. (Alim/*)

Baca juga:  Kapolres Sampang Anggap Demo Kopri PMII Rugikan Korban Kasus Kekerasan Seksual

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *