maduraindepth.com – IN (36) perempuan asa Dusun Bulangan, Desa Lengkong, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember diciduk Polisi Sampang, Madura. Tersangka kedapatan membawa narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 4,98 gram saat digeledah di area terminal setempat.
“IN kedapatan barang bukti sabu saat kami lakukan penggeledahan ketika akan naik bus di terminal,” ujar Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo, Senin (30/9/2019).
Selain itu, pihaknya juga menangkap beberapa tersangka penyalahgunaan narkoba asal Sampang. Diantaranya, laki-laki inisial H (32) warga Dusun Pangarengan Utara, Desa Pangarengan, Kecamatan Pangarengan. Barang bukti sabu yang diamankan petugas 0,22 gram.
Kemudian laki-laki inisial AH (38) warga Jalan Kamboja Gang 1, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Kota, menjadi tersangka dengan kedapatan barang bukti sabu 0,46 gram.
Dari tangan laki-laki inisial TM (63) warga Dusun Depan, Desa Rong Dalam, Kecamatan Omben pada kasus yang sama, tersangka memiliki 25 buah plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu siap edar.
“Total berat sabu dari 25 buah plastik bening yang dapat diamankan, berat sabu mencapai 7,80 gram,” ujarnya.
Semua tersangka kasus narkoba dijerat pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Hukuman terhadap tersangka narkoba, paling singkat lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara,” pungkasnya. (*/AW)