SD dan SMP di Sampang Bisa Laksanakan PTM Terbatas, PAUD dan TK Masih Daring

SD SMP di Sampang
Proses belajar mengajar di SMPN 5 Sampang sebelum Pandemi COVID-19. (Foto : Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Sampang sudah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Sementara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK) masih melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

PTM bagi SD dan SMP semester 2 tahun ajaran 2020-2021 itu berlaku mulai Senin, 25 Januari 2021 pekan depan. Hal merujuk pada surat edaran (SE) yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang.

Dalam surat dengan nomor 420/82/434.201/2021 itu disebutkan, alasan kebijakan yang berpedoman pada prinsip kesehatan dan keselamatan seluruh warga satuan pendidikan, keluarga dan masyarakat. SE tersebut ditanda tangani oleh Plt Kepala Disdik Sampang, H. Nor Alam pada Jumat (22/1) kemarin.

Nor Alam mengatakan, dalam SE tersebut memang memberlakukan PTM untuk jenjang SD dan SMP. Namun demikian, masih terdapat batasan-batasan dalam melaksanakan PTM.

“Jenjang SD dan SMP yang berada di luar Kecamatan Sampang memang terbatas dengan 50 persen peserta didik, sedangkan khusus di Kecamatan Sampang dibatasi 25 persen peserta didik,” jelasnya saat dikonfirmasi, Sabtu (23/1).

Nor Alam menegaskan, satuan jenjang pendidikan SD dan SMP juga diwajibkan mengarsip pernyataan kesedian dari orang tua atau wali peserta didik dalam melangsungkan PTM nanti.

“Kerja sama dari semua elemen pemerintahan dan masyarakat tetap harus dijaga, apalagi dalam upaya memutus mata rantai COVID-19 ini, maka dalam pembelajaran tatap muka nanti harus ada pernyataan kesediaan dari keluarga siswa,” paparnya.

Baca juga:  Prabowo Menang di Sampang, Pendukung Jokowi Blokade Jalan

Melalui maduraindepth.com, ia menghimbau untuk semua elemen, terkhusus para orang tua siswa untuk tidak membawa putra dan putrinya keluar rumah. “Kalau tidak terlalu mendesak apalagi untuk hal yang tidak terlalu penting, demi kenyamanan bersama dan keselamatan siswa,” tandasnya.

Sekedar diketahui, SE tersebut sudah diedarkan ke sejumlah satuan pendidikan di Kabupaten Sampang yang tersebar di 14 kecamatan. Diantaranya kepada Korbiddikcam, Pengawas TK, SD dan SMP, Pemilik PAUD dan PNFI. Kemudian Kepala SD dan SMP Negeri/Swasta, Kepala TK Negeri/Swasta serta Pengelola PAUD dan PNFI. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto