maduraindepth.com – Kabupaten Sampang kini resmi memiliki Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Sampang, Senin (2/6/2025), bersamaan dengan pengesahan pertanggungjawaban APBD 2024.
Raperda KTR disahkan setelah pembahasan lintas fraksi dan difasilitasi Biro Hukum Pemprov Jawa Timur. Perda ini ditujukan menciptakan ruang publik yang bersih dari asap rokok.
“Penerapan KTR akan berlaku di fasilitas kesehatan, tempat ibadah, sekolah, kantor pemerintahan, dan angkutan umum,” jelas salah satu anggota DPRD, Muhammad Yusuf.
DPRD menilai perda ini sangat mendesak untuk melindungi kelompok rentan, terutama anak-anak dan lansia, dari dampak buruk rokok. Pemkab diminta segera menyusun aturan teknis dan pengawasan.
Wakil Bupati Sampang, H. Ahmad Mahfudz, menyatakan kesiapan Pemkab menindaklanjuti perda tersebut.
“Kami akan siapkan regulasi turunan, sosialisasi ke masyarakat, dan upaya penegakan. Ini adalah langkah penting untuk kesehatan generasi mendatang,” tegas Mahfudz.
Dalam rapat yang sama, DPRD juga menyetujui laporan pertanggungjawaban APBD 2024. Hadir pula sejumlah kepala OPD, sementara Bupati dan Ketua DPRD berhalangan hadir karena kondisi kesehatan.
Dengan disahkannya Perda KTR, Sampang resmi bergabung dengan kabupaten/kota lain yang proaktif melindungi ruang publik dari asap rokok. (Poer/MH)