maduraindepth.com – Patroli gabungan yang meliputi Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP), Polisi, Tentara, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep, melakukan razia di berbagai Rumah Kos yang ada di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Razia dilakukan pada Selasa (15/10/2019) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam operasi gabungan itu, sedikitnya dua perempuan digelandang aparat dari sebuah kamar Rumah Kos Restu Ibu. Perempuan itu merupakan pendatang dari luar daerah.
“Jadi yang kami amankan malam ini ada dua perempuan yang bukan asli orang Sumenep. Kami akan bawa ke Kantor untuk dimintai keterangan,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) Satpol PP, Fajar Santoso.
Padahal, lanjut Fajar, dalam aturan sudah jelas rumah kos tersebut telah melanggar dan belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Sumenep.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Sumenep No. 03 tahun 2002, Perda Sumenep No. 04 tahun 2012, Perda Sumenep No. 08 tahun 2018, Perbup Sumenep No. 78 tahun 2018.
Fajar juga menjelaskan, jika pihaknya akan memproses penangkapan kedua perempuan tersebut dengan aturan yang ada. “Tentu, setelah kami proses, peringatan, teguran, sampai sanksi akan diberika. Karena ini telah menyalahi aturan,” tandasnya.
Untuk diketahuu, Rumah Kos Restu Ibu pernah ditutup paksa karena terlibat tindak asusila pemerkosaan perempuan di bawah umur oleh enam orang laki-laki. (MR/MH)