maduraindepth.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang menjadwalkan pelaksanaan rekapitulasi hasil Pemilu tingkat Kabupaten/Kota pada 1-5 Maret 2024. Penentuan jadwal itu mengacu pada ketentuan PKPU nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Suara tingkat Kabupaten/Kota.
Ketua KPU Sampang, Addy Imansyah menyampaikan, rekapitulasi suara tingkat kabupaten/kota tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Misalkan, awal membuka kotak suara yang tersegel, kemudian PPK membacakan D hasil tingkat kecamatan.
“Iya, setelah itu kami KPU memberikan kesempatan kepada para saksi tingkat kabupaten menyampaikan pendapat dan sebagainya,” kata Addy, Senin (26/2).
Mengenai kemungkinan nantinya ada penolakan yang sama saat rekapitulasi suara tingkat kecamatan, yakni perbedaan C hasil rekap dengan C hasil Plano, Addy menyebut, bahwa sebagian besar masalah sudah diselesaikan di tingkat kecamatan.
Kemudian, lanjut Addy menambahkan sebagian masih ada dan akan ditindak lanjuti. Sehingga, KPU akan memberikan kesempatan apakah masih ada keberatan saat rekapitulasi di tingkat kecamatan.
“Keberatan itu kita kaji dan pelajari untuk ditindaklanjuti,” paparnya.
Sedangkan, jangka waktu lima hari pelaksanaan rekapitulasi suara tingkat kabupaten/kota itu dirasa sesuai. Menurut Addy, sudah ada opsi metode panel, artinya KPU tidak hanya memilki satu opsi panel, tetapi pada saat rekapitulasi nanti bisa ada panel tambahan.
“Nanti ada panel dua atau tiga untuk akselarasi percepatan, sehingga bisa tepat waktu. Kalau, sesuai ketentuan PKPU nomor 5 tahun 2024 rekapitulasi di tingkat kabupaten itu tanggal 1 sampai 5 Maret 2024, syukur-syukur bisa selesai tanggal 4 Maret,” ujar Addy.
Diterangkan, ada dua opsi lokasi yang akan dijadikan tempat pelaksanaan rekapitulasi suara tingkat kabupaten/kota. KPU mempertimbangkan pelaksanaan rekapitulasi di Goor Indor dan Hotel Camplong Sampang.
“Titik tekan selain keamanan, juga akses dan kenyamanan. Karena ini persoalan bagaimana membangun interaksi dinamikanya cukup intens, jadi kita perlu pertimbangkan lagi,” terangnya.
Selain keamanan, potensi perubahan data dirasa tidak akan terjadi. Pasalnya, KPU Sampang memastikan semua dokumen sudah terekam, sejak di TPS maupun sampai rekapitulasi di tingkat kecamatan.
“Tidak semudah itu, tetapi ada potensi sabotase dan lainnya untuk bagaimana kontrol hilir mudik orang, patut jadi pertimbangan kami, tapi kalau potensi perubahan data kami pastikan tidak akan terjadi,” pungkasnya. (Alim/*)