Ratusan Narapidana di Pamekasan Mendapat Remisi

Remisi narapidana pamekasan
Suasana penyerahan remisi secara simbolis kepada narapidana di Pamekasan. (Foto: RUK/MI)

maduraindepth.com – Ratusan narapidana Lapas Kelas II A Pamekasan, Madura mendapat Remisi. Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kalapas kepada perwakilan narapidana Lapas Pamekasan.

Kalapas Kelas II A Pamekasan, M. Hanafi menyampaikan, penyerahan remisi umum ini dilakukan secara simbolis dikarenakan pandemi COVID-19. Penyerahan pun juga disampaikan secara virtual untuk semua narapidana yang mendapat remisi yang berlangsung di Lapas Pamekasan.

“Mekanisme pengusulan remisi umum diawali dengan sidang TPP, dari 609 Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan syarat substantif sebanyak 609 orang yang diusulkan mendapat remisi umum,” katanya menjelaskan, Selasa (18/8).

Hal itu tertuang dalam surat keputusan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : PAS-922.PK.01.01.02 TAHUN 2020 tentang Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2020. Diketahui bahwa 609 orang narapidana Lapas Pamekasan semua yang diusulkan berhak mendapatkan remisi umum tahun ini.

“Sedangkan remisi umum II dinyatakan habis masa pidana sebanyak 24 orang narapidana dengan besaran pengurangan 4 sampai 5 bulan. Namun untuk yang mendapatkan remisi umum II tidak dapat langsung menghirup udara bebas dikarenakan masih harus menjalani subsider pidana pengganti denda,” jelasnya.

Selain itu, Kalapas Pamekasan juga mengucapkan selamat kepada para narapidana yang mendapatkan remisi umum.

“Semoga ini menjadi motivasi untuk selalu memperbaiki diri karena pemerintah akan memberikan reward (hadiah) berupa pengurangan masa pidana (remisi) bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan,” tutupnya (RUK/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto