maduraindepth.com – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabupaten Sampang, mengusulkan remisi lebaran atau pengurangan masa tahanan kepada 220 narapidana pada momen hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah. Remisi itu hanya berlaku bagi narapidana yang telah melalui masa tahanan dan memenuhi syarat.
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rutan Kelas II B Sampang, Syaiful Rahman mengatakan, ratusan narapidana itu dapat menerima remisi lebaran hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah. Remisi itu sudah diusulkan sesuai dengan peraturan yang ditentukan oleh pemerintah pusat, melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
“Remisi bagi narapidana di Rutan Kelas II B Sampang dilakukan setiap momen tertentu. Syaratnya, narapidana harus berkelakuan baik, patuh terhadap aturan di dalam lingkungan penjara dan hal lain,” ungkapnya, Jumat (31/3).
Dijelaskan, jumlah remisi pada momen lebaran Idul Fitri tahun ini yang telah diusulkan mencapai ratusan narapidana. “Rata-rata narapidana yang dapat remisi itu terlibat dari berbagai kasus, seperti narkoba, kriminal maupun dari pidana umum,” terangnya.
Namun, saat ini pihaknya masih menunggu surat keputusan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat menjelang H -1 hari raya Idul Fitri 2023. “Hanya tinggal menunggu SK saja, apakah tetap jumlahnya 220 narapidana yang dapat remisi lebaran tahun ini,” pungkasnya. (Alim/*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini