maduraindepth.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. Raperda tersebut disahkan melalui rapat paripurna, Kamis (25/2) di Graha Paripurna DPRD Sampang.
Ketua DPRD Sampang Fadol mengatakan regulasi yang disahkan tersebut demi kenyamanan bersama terkhusus bagi para petani Sampang. Menurutnya, melalui perda tersebut pihaknya bisa mendorong dinas terkait untuk melindungi serta melihat persoalan apa yang dibutuhkan petani selama ini.
“Kami mensosialisasikan perda ini dengan mendorong pemerintah melihat keresahan petani selama ini,” ujar Fadol.
Salah satu poin pokok dalam Raperda yang disahkan menjadi Perda tersebut ialah pemberdayaan petani dan peningkatan kreatifitas dalam bercocok tanam.
“Upaya peningkatan hasil pertanian di Sampang, DPRD bersama pemerintah daerah tetap mendorong dinas terkait untuk melakukan pendampingan secara inten, sehingga kelangkaan pupuk di tahun ini tidak terulang seperti tahun-tahun sebelumnya,” tegas Fadol.
Sementara mengenai kartu tani, Fadol menyebutkan bahwa sudah tersedia dan masih dalam proses penyempurnaan. Dilaporkan kartu tani bisa diketahui aktif tidaknya oleh petani melalui konfirmasi ke dinas
“Kami sudah melakukan koordinasi percepatan realisasi kartu tani ini supaya cepat diaktifkan, namun karena masih masa pandemi Covid-19 jadinya masih ditunda,” jelasnya.
“Sambil lalu kita mensosialisasikan perda perlindungan pangan petani ini kami tetap berusaha, pupuk bisa tersedia dan kartu tani bisa segera diaktifkan semua, sehingga masyarakat bisa menggunakan untuk peningkatan produksi panennya,” pungkasnya. (Alim/MH)