Puas Cabuli Anak di Bawah Umur, Tersangka Larikan Diri

AKP Agus Sobarnapraja Kasat Reskim Polres Bangkalan saat di wawancarai oleh Maduraindepth Bangkalan. (Foto: AS/MI)

maduraindepth.com – Tindakan amoral yang sempat menimpa Melati (15) (nama samaran) gadis asal Desa Bandang Daya Dusun Tepenah kecamatan Tanjung Bumi kabupaten Bangkalan Madura akhirnya masih mengendap di kepolisian.

Pasalnya tersangka Inisial U (34) asal Desa Bandang daya Dusun Tepenah Kecamatan Tanjung Bumi yang merupakan ipar korban berhasil kabur dari aparat kepolisian.

“Sudah kita tetapkan tersangka, sudah dilakukan upaya penangkapan dan pengeledahan di tempat tinggalnya, namun saat ditangkap (tersnagka) sudah melarikan diri,”ujar Agus Sobarnapraja Kasat Reskim Polres Bangkalan, Jumat (16/10/2020).

Lanjut Agus, saat ini kita sudah persuasif juga pada keluarganya untuk segera menghadap, karena tersangka dengan korban masih kerabat dan juga sudah menetapkan tersangka sebgaai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saya sudah terbitkan DPO, dan sudah kordinasi dengan rekan-rekan Kepala desa di sana untuk bantu,”imbuhnya.

[td_block_video_youtube playlist_title=”” playlist_yt=”rVfBnoyGl68, BpqRqkfLmCQ” playlist_auto_play=”0″]

Kejadian ini sebetulnya internal keluarga mereka, walaupun ada aib dengan perbuatan amoral oleh ipar keluarga. Dengan hati-hati kita sudah menetapkan sebagai tersangka, tapi berdasarkan alat bukti yang sudah kita miliki pada proses penyidikan. Kita menganggap bahwa peristiwa itu ada, benar, makanya kemudian kita tetapkan tersangka. Harapannya mau dia ngaku atau tidak, silahkan berikan keterangan.

“Kalau memang tidak ngaku apa alibinya, dan ini yang bersangkutan tidak kooperatif, faktanya sudah melarikan diri,”ungkap lelaki yang berpangkat AKP itu.

Baca juga:  Bangkalan Persiapkan Diri Hadapi Cuaca Ekstrem

Pihak kepolisian juga menanyakan perihal keberadaan tersangka terhadap keluarganya, agar mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“kita sudah tanya ke keluarganya dimana (tersangka) kalau ada tolong hubungi biar cepat selesai, perbuatannya dipertanggungjawabkan di depan hukum, kalau ada masalah keluarga selesaikan secara kekeluargaan yang jelas laporan itu kita proses.

Saat ditanya jika nantinya ada penarikan berkas oleh pihak keluarga atas laporan pencabulan, Agus menjelaskan bahwa itu di luar kita, di luar konteks penyidikan tapi bukan berarti kita larang silahkan saja jika ada opsi-opsi pembicaraan secara kekeluargaan tidak kita larang.

“Tapi berdasarkan proses yang berjalan penyidikan masih jalan, karena sudah kita terbitkan DPO, di manapun dia berada polisi-polisi di tempat lain bisa kita minta informasi,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, pencabulan itu dilakukan pada bulan Mei 2020 di rumah tersnagka sebanyak 2 kali, namun baru terungkap pada Agustus 2020. (SA/MH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto