banner 728x90

Provost Bantu Kembalikan Mobil Rental yang Digelapkan Oknum Anggota

Pamekasan
Pihak Provost Polres Pamekasan mengembalikan mobil yang digelapkan, Rabu (16/6) siang. (FOTO: Umarul Faruk/MI)
banner 728x90

maduraindepth.com – Provost Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, membantu mengembalikan lima dari delapan unit mobil rental milik Komunitas Pejuang Rupiah yang digelapkan oleh oknum anggota Polres setempat, Rabu (16/6).

Kasi Propam Provost Polres Pamekasan Iptu Eko Budi menyampaikan, kelima unit itu masing-masing mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi M 1366 AM, Suzuki Ertiga bernomor polisi M 1949 NA, Daihatsu Sigra bernomor polisj L 1841 FH, Darhatsu Gran Max bernomor polisi M 1419 BO, dan Daihatsu Sigra bernomor polisi W 1565 YI.

banner 728x90

“Yang lima ini, kami serahkan dulu kepada Komunitas Rental Pejuang Rupiah, sedangkan tiga lainnya menyusul, karena oknum anggota kami yang menggelapkan mobil rental ini masih mengupayakan untuk mengembalikan,” kata Eko Budi saat acara serah terima mobil rental itu di halaman Mapolres Pamekasan, Rabu (16/6) siang.

Tiga unit lainnya yang belum dikembalikan masing-masing Honda Mobilio, Daihatsu Sigra dan dan Daihatsu Xenia.

Iptu Eko Budi menyatakan, pihaknya akan terus meminta oknum anggotanya yang berinisial DS itu untuk segera mengembalikan mobil rental yang digelapkan itu, karena pelaku merupakan abdi negara.

Sementara Ketua Komunitas Rental Pejuang Rupiah Sanigereh berharap, ketiga unit mobil yang digelapkan oknum anggota Polres Pamekasan itu bisa segera dikembalikan. Sehingga mereka bisa bekerja kembali.

“Mobil milik teman-teman yang direntalkan ini kan semuanya merupakan mobil kredit, dan jika tidak bisa bekerja seperti ini, kita kan rugi,” katanya.

Baca juga:  Tolak Kenaikan BPJS, HMI Demo DPRD Pamekasan

Ia yakin, institusi kepolisian sebagai lembaga penegak hukum dan pengayom masyarakat bisa menuntaskan kasus yang dilakukan oknum anggotanya tersebut. Karena hal itu menyangkut citra dan nama baik institusi negara.

“Dasar keyakinan ini, karena polres sebagai institusi penegak hukum dan pengayom masyarakat tentu tidak ingin akan dicap sebagai penindas rakyat,” kata Sanigereh yang juga korban dalam kasus penggelapan mobil rental yang dilakukan oleh oknum anggota polisi berinisial DS itu.

Kasus penggelapan mobil rental ini berawal saat oknum polisi berinisial DS tersebut datang ke basecamp Komunitas Rental Mobil Pejuang Rupiah di Desa Tobungan bersama istrinya.

Tanpa rasa curiga, Sanigerah langsung menyetujui keinginan DS. Karena dalam pandangan Sanigerah, yang bersangkutan tidak akan berbuat neko-neko.

Dalam kurun beberapa hari kemudian, DS datang lagi ke komunitas ini untuk menyewa mobil rental, dengan alasan akan digunakan oleh familinya dan berbagai macam keperluan bisnis. Hingga total unit kendaraan yang disewa sebanyak delapan unit.

Saat waktu pengembalian tiba, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, mobil yang disewakan kepada oknum anggota Polres Pamekasan ini belum juga dikembalikan.

Korban berupaya menghubungi yang bersangkutan, akan tetapi unit belum juga dikembalikan. Hingga akhirnya DS dilaporkan ke Provost Polres Pamekasan. (RUK/MH)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90