maduraindepth.com – Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep sedang disibukkan dengan tahapan persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Salah satu hal pokok yang saat ini disiapkan adalah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Komisioner KPU Sumenep Syaifurrahman menjelaskan, untuk penetapan DPT saat ini pihaknya masih sampai pada proses pembahasan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP). Menurut dia, dalam waktu dekat DPHP tersebut akan segera ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).
”Proses coklit (pencocokan dan penelitian) data calon pemilih sudah selesai. Tanggal 3 September sudah diplenokan oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) ditingkat kecamatan. Sebelumnya tentu sudah diplenokan juga di tingkat desa oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara). Dalam waktu dekat juga akan diplenokan ditingkat kabupaten sekaligus ditetapkan sebagai DPS,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Kamis (10/9).
Menurut Syaifur, pihaknya diberi waktu mulai tanggal 5 sampai 14 September untuk melakukan pleno dan penetapan DPS. Tetapi di Sumenep sendiri, kata dia, pleno dan penetapan DPS akan dilakukan pada Sabtu (12/09).
Setelah ditetapkan menjadi DPS, data tersebut akan diumumkan kepada masyarakat di seluruh wilayah di Sumenep pada tanggal 19-29 September. Selama masa tersebut, masyarakat bisa memberi masukan jika ada data yang tidak valid atau kurang lengkap.
”Namanya waktu tanggapan dari masyarakat. Jadi selama masa pengumuman itu, masyarakat bisa mengkoreksi DPS yang sudah disebar. Misalnya setelah diumumkan ada masyarakat yang namanya tidak masuk, itu bisa lapor ke PPS agar ada pembaruan DPS,” terangnya.
Selain itu, nantinya PPS juga akan melakukan uji publik atas DPS yang sudah diumumkan. Uji publik ini melibatkan RT dan RW di desa. Tujuan dari uji publik adalah untuk mengkaji kembali DPS yang sudah diumumkan.
”Nah makanya kami sangat berharap peran aktif dari masyarakat, RT dan juga RW untuk mengkoreksi data itu tadi. Agar nantinya tidak ada kesalahan setelah ditetapkan menjadi DPT,” katanya.
Setelah melewati semua tahap tersebut, nantinya DPS akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) oleh PPS. DPSHP itu kemudian akan kembali diplenokan di tingkat desa dan kecamatan untuk kemudian ditetapkan menjadi DPT ditingkat kabupaten.”Perkiraan selesai Oktober,” kata Syaifur.
Disamping itu, Syaifur mengatakan jumlah pemilih yang terdata sampai saat ini sekitar 823.000 pemilih. Jumlah tersebut lebih sedikit dari data awal yang berjumlah sekitar 880.000 pemilih.
”Sebelum dilakukan coklit data pemilih berada di angka sekitar 880.000 lebih pemilih. Kemudian setelah dilakukan coklit angkanya turun menjadi sekitar 823.000 lebih,” tandasnya.
Urutan penentuan DPT:
- Coklit oleh PPDP
- Penyusunan DPHP oleh PPS dari data yang diberikan oleh PPDP
- Dibahas oleh PPS ditingkat desa dan PPK ditingkat kecamatan
- Dibahas ditingkat kabupaten dan disahkan menjadi DPS
- DPS diumumkan ke Masyarakat untuk mendapat tanggapan
- Uji publik oleh PPS yang melibatkan RT/RW
- Ditetapkan menjadi DPSHP
- Pembahasan dan penetapan oleh PPS ditingkat desa dan PPK ditingkat kecamatan
- Ditetapkan menjadi DPT
(AJ/MH)