maduraindepth.com – Polres Pamekasan, Madura Jawa Timur, berhasil meringkus 6 tersangka dalam 5 kasus penyalahgunaan Narkoba, Jum’at (20/12/2019).
Kasatreskoba Polres Pamekasan AKP Bambang Hermanto dalam konferensi persnya manyampaikan bahwa dalam 5 kasus tersebut diamankan barang bukti (BB) sebanyak 30,16 gram sabu beserta alat hisab. “Dua kasus diungkap dibulan November, kemudian 3 kasus diungkap di bulan Desember 2019,” terangnya.
Sementara, dari 6 tersangka diantaranya masing-masing bernama Rofiq (22), Sukirman (44), Baidlowi (42), Taufik Hidayat (26), Nurshalim (36), dan Nurholis (25). Dan status tersangka adalah sebagai pengedar.
“Sedangkan, ke enam tersangka dikenakan pasal 112 (1) sub 114 (1) UU no, 35 th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai seumur hidup,” ungkap Bambang. (RUK/AJ)