Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Pembacokan di Bangkalan, Satu Orang Berstatus Kades

Tersangka kasus pembacokan terkait perselisihan pilkades bangkalan
Konferensi pers penetapan tujuh tersangka kasus pembacokan di Bangkalan. (Foto: IST)

maduraindepth.com – Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) di Bangkalan yang menyebabkan dua orang meninggal dan satu luka berat akhirnya menemui titik terang. Polisi menetapkan tujuh tersangka dari puluhan saksi yang diamankan terkait pembacokan yang diduga karena perselisihan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Bangkalan tersebut.

Dari ke tujuh tersangka itu, Polisi menangkap satu orang di rumahnya sehari pasca kejadian berdarah itu. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus itu.

banner 728x90

Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono menyampaikan, dari ketujuh tersangka itu, ada satu yang masih menjabat menjadi Kades disalah satu desa di Bangkalan. Menurut dia, ketujuh tersangka masih ada ikatan saudara.

“Alhamdulillah kami dapat menangkap pelaku pembacokan yang terjadi di sebelah kantor DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) ada tujuh orang yang kita amankan dan sudah kita tersangkakan,” tuturnya, Kamis (13/4).

Ketujuh tersangka itu yakni inisial G, 47, TM, 35, S, 55, S, 41, AR, 45, MEH, 32 dan J, 52. Mereka semua warga Kecamatan Klampis.

“Barang bukti yang kita amankan saat ini ada 3 mobil dan ada dua mobil masih daftar pencarian, plat nomor, dan beberapa senjata tajam,” ujarnya.

Terkait dengan pasal yang dikenakan terhadap 7 pelaku, Kata Wiwit, akan dikenakan pasal yang berbeda. “Satu tersangka berinisial G kita kenakan pasal 340 terkait pembunuhan, sedangkan enam orang tersangka lainnya kita kenakan pasal terkait senjata tajam,” jelasnya.

Baca juga:  Pelaku Pembacokan di Ketapang Ditangkap Polisi

Dia menambahkan, jika saat ini masih dalam tahap pengembangan kasus dan tidak menutup kemungkinan jika ada tersangka baru. “Sekarang masih terus kami lakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk peran masing masing dari tujuh orang tersebut, akan kita sampaikan di lain waktu,” pungkasnya. (RM/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *