Polisi Amakan Tersangka Pembobol SMAN 4 Bangkalan dan SMPN 2 Socah

Saat tersangka digiring oleh pihak kepolisian. (Foto: SA/MI)

maduraindepth.com – Polres Bangkalan mengamankan tersangka pembobol SMAN 4 Bangkalan dan SMPN 2 Socah yang menyebabkan banyak inventaris sekolah raib.

Pencurian itu dilakukan tersangka MH warga Banyu Pelle, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan bersama dua rekannya RS warga Desa Kacok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan dan inisial S warga Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.

Hasil barang curian itu dijual oleh tersangka terhadap penadah inisial NM (27) Jl. Adirasa Kecamatan/Kabupaten Sumenep dan ZR (33) warga Dusun Embik, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

“Pelaku melakukan pencurian barang elektronik inventaris sekolah dan kemudian dijual,” ujar AKBP Rama samtama Putra Kapolres Bangkalan saat pres release, Kamis (22/10/2020).

Atas tindakannya tersangka dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Polisi Juga Berhasil Ungkap Kasus Kejahatan C3

Bukan itu saja, Kapolres Bangkalan juga mengungkap 8 kasus kejahatan konvensional C3 (curas, curat maupun curanmor), juga pencurian hewan ternak sapi.

Curian dengan kekerasan (Curas) dan Curian kendaraan bermotor (Curanmor) tersangka MS (32) warga Dusun Timur Leke, Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan. Kemudian AR (25) warga Banjar Tebulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Sementara dengan kasus Curian Pemberatan (Curat) tersangka K (40) warga Dusun Rabesen, Desa Perreng, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Curat hewan MI (23) warga Desa Manggaan, Modung, Bangkalan. Curat MS (42) warga Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.

Baca juga:  Tingkatkan Kepercayaan Diri Anak Didik, PAUD HI El-Fath Gelar Anugerah Bintang Prestasi

Sedangkan untuk kasus Curian Biasa (Curbis) inisial ID (22) warga Maneron, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, SB (40) warga Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, kota Surabaya dan inisial T (24) warga Desa Dalambah Dajah, Tanah Merah Bangkalan (senpi dan penadah).

“2 tersangka dilakukan tindakan tegas terukur karena berusaha untuk melawan petugas,” terangnya.

Semetara inisial T kedapatan memiliki senjata api rakitan saat dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian polres Bangkalan. (SA/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto