maduraindepth.com – Sejak pagi hingga sore hari, ribuan Massa unjuk rasa membendung sepanjang jalan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (8/10). Mereka memprotes Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) yang didukungnya tidak diloloskan oleh panitia pemilihan Kepala Desa (Pilkades) setempat.
Bacakades atas nama Noer Mahenny, tidak diloloskan sebab skornya dinilai tidak memenuhi standar. Bahkan diketahui dalam segi pengalaman pemerintahan, Noer mendapat skor 0. Noer Mahenny sendiri adalah salah satu Bacakades dari Desa Juruan Laok, Kecamatan Batu Putih, Sumenep.
Padahal, menurut Koordinator Lapangan (Korlap) aksi dalam orasinya, Bacakades perempuan ini pernah bekerja sebagai tenaga honorer di Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
Aksi ribuan massa ini dimulai dari kantor bupati Sumenep. Mereka melakukan orasi dan mengecam tindakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam mengeluarkan aturan perbup 54/2019.
Setelah itu, mereka melanjutkan aksi ke kantor Dinas Pemberdayaaan Masyarakat Desa (DPMD) dan DPRD Sumenep.
Di depan kantor DPRD, massa melakukan orasi secara bergantian. Mereka tampak meluapkan kekecewaannya karena orang yang mereka perjuangkan gagal melenggang mengikuti pesta demokrasi tingkat Desa tersebut.
“Kami kecewa dengan aturan skoring dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang sangat jelas tidak masuk akal dan sarat akan kepentingan ini,” kata Korlap aksi, Edi Junaidi, Selasa (8/10).
Dalam orasinya, gagalnya bakal calon atas nama Noer Mahenny, dinilai sebagai bentuk ketidak cermatan panitia Pilkades dan pemerintah yang menghilangkan pemberian skor pengalaman di Kementerian Pekerjaan Umum, sebagai nilai pengalaman di pemerintahan.
“Ibu Noer Mahenny disini adalah korban dari hasil skoring, dalam hal ini jelas panitia keliru, buktinya Ibu ini juga punya riwayat pengalaman kerja dibidang pemerintahan, sebagai honorer di Kementerian PUPR Jawa Timur. Disinilah letak ketidakadilannya,” tambahnya.
Tidak lama berorasi, sebagian dari perwakilan masyarakat diminta perwakilan untuk menggelar dengar pendapat bersama anggota DPRD dan Kepala DPMD, Moh. Ramli, di ruang sidang Badan Musyawarah (Bamus).
Usai menggelar hearing, Noer Mahenny, selaku Bacakades Juruan Laok mengaku belum menemukan penjelasan yang memuaskan, untuk itu, ia berencana untuk menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan aturan pengalaman dibidang pemerintahan yang dinilai masih belum jelas keberadaannya.
“Karena mediasi bersama tadi masih belum jelas dan kami tidak puas, kami akan tetap lanjutkan persoalan ini kalau perlu bahkan ke PTUN,” tegasnya Noer Mahenny.
Terpisah, Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir, usai menggelar pertemuan di ruang rapat juga menyarankan untuk menempuh jalur hukum soal kisruh Pilkades Desa Juruan Laok, Kecamatan Batu Putih, yang berujung demo di Kantor DPRD.
“Karena ini kasus, dan lembaga ini (DPRD) bukan lembaga penegak hukum, maka kami sarankan apabila ada persoalan baik yang dilakukan panitia maupun kejanggalan di Perbup silahkan adukan ke PTUN,” kata Hamid, Selasa (8/10).
Menurutnya, jika persoalan itu hanya dibawa ke DPRD tidak akan menemukan jawaban yang pasti, apalagi yang berhubungan persoalan yang berkaitan dengan tahapan Pilkades yang diatur dalam Perbup.
“Apalagi sampai kami disuruh memasukkan bakal calon, ya kami tidak bisa. Makanya harus digugat ke PTUN. Nanti apapun hasil keputusannya pasti pemerintah harus menjalankan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Sumenep, Moh. Ramli, mengatakan, panitia Pilkades di masing-masing desa harus menjalankan tugasnya sesuai aturan. Ketika ada pihak yang menemukan permasalahan pihaknya mengaku memberikan ruang untuk penyampaian aspirasi.
“Jika ada temuan silahkan adukan, tidak puas secara teknis silahkan bisa menempuh jalur hukum. Ada ruang untuk mencari kebenaran dan keadilan, kita Pemkab dan DPRD bukan lembaga yang berhak mengadili benar dan salah,” tutur Ramli.
Perihal skoring yang dinilai bermasalah oleh massa aksi, Ramli, memandang bahwa kebijakan skoring sudah menjadi amanat regulasi yang menjadi rujukan Perbup.
“Itu merupakan amanat regulasi dari atas, amanatnya kan sudah jelas, apabila bakal calon yang mendaftar lebih dari 5 maka harus dilakukan seleksi tambahan, kriterianya juga sudah diatur dari atas juga, caranya ya harus ada penilaian, sehingga munculkan penilaian dengan sistem skoring, kita sudah sangat terbuka dan transparan,” pungkasnya. (MR/AJ)