maduraindepth.com – Petugas gabungan Polres Pamekasan mengamankan 109 unit kendaraan sepeda motor yang diduga terlibat aksi balap liar, Ahad (16/7) dini hari. Penindakan itu sebagai upaya peningkatan keselamatan berlalu lintas dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2023.
Sepeda motor yang diamankan petugas gabungan tersebar di dua titik. Salah satunya, di depan Pendopo Bupati Pamekasan sebanyak 61 unit kendaraan dan 48 kendaraan sepeda motor yang terlibat balap liar di Jalan Jokotole, Kecamatan Pamekasan.
Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Suryono menjelaskan, razia dilakukan setelah petugas gabungan menerima pengaduan dari masyarakat. Berdasarkan informasi, banyak kendaraan sepeda motor yang meresahkan dan terlibat aksi balap liar di akses jalan raya.
“Sepeda motor yang terjaring petugas gabungan diberikan penindakan berupa tilang dan seluruh kendaraan kami amankan di Polres Pamekasan,” ujarnya.
Diterangkan, pihaknya tetap memberi toleransi terhadap para pemilik kendaraan untuk mengambil sepeda motor di Mako Polres Pamekasan. Syaratnya, wajib menunjukkan surat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terhadap petugas.
“Mereka bisa mengambil sepeda motor di Polres Pamekasan. Tetapi, harus membawa surat sebagai bukti dan ditunjukkan kepada petugas berupa BPKB dan STNK atau bukti angsuran kendaraan,” lanjutnya.
Suryono mengakui, bahwa petugas gabungan secara rutin melakukan operasi terhadap seluruh pengguna jalan yang melanggar dan mengganggu keselamatan lalu lintas. Tujuannya, menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dan mencegah aksi balap liar.
Demi kenyamanan bersama, kata dia, masyarakat diajak untuk saling berpartisipasi mewujudkan keamanan dan ketertiban berlalu lintas. “Razia, kami lakukan secara rutin dalam orang rangka cipta kondisi, terutama pada momen Operasi Patuh Semeru 2023,” pungkasnya.(Rafi/*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI