Petani Tembakau di Pamekasan Bakal Terima BLT DBHCHT, Ini Syaratnya

Sri Puja Astuti, Kabag Perekonomian Setdakab Pamekasan, Madura. (Foto: RUK/MI)

maduraindepth.com – Para buruh petani tembakau dan buruh pabrik rokok di Pamekasan, Jawa Timur, turut merasakan manfaat Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) Pamekasan tahun 2021. Sebab, mereka akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari anggaran DBHCHT.

Kabag Perekonomian Setdakab Pamekasan, Sri Puja Astuti mengatakan, dana yang akan diberikan tersebut berupa BLT dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 22,5 milyar. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 tentang DBHCHT.

“Dari Bagian Perekonomian itu untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok sebesar Rp. 22.592.373.650,” tuturnya.

Dia menerangkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang mendapatkan BLT tersebut. Pertama, tidak terdaftar sebagai penerima program bantuan sosial lainnya, seperti BLT-DD dan PKH. Kedua, dalam satu KK hanya bisa satu orang penerima.

“Adapun kriterianya, BLT DBHCHT ini untuk penerima yang tidak pernah menerima BLT lain seperti BLT-DD, PKH, BPUM dan bantuan lainnya, serta satu KK hanya satu orang penerima,” ujarnya.

Sri Puja Astuti berharap, DBHCHT tahun ini bisa bermanfaat bagi masyarakat dan terserap sesuai peruntukannya, berpatokan pada program pemerintah pusat di era pandemi dengan prioritas di bidang kesehatan dan pemulihan ekonomi Nasional.

“Kami berharap dapat terserap sesuai dengan peruntukannya dan dapat bermanfaat bagi masyarakat, serta dapat meningkatkan perekonomian masyarakat,” tutupnya.

Baca juga:  Mantan Istri Diganggu, Satu Nyawa Fotografer Melayang di Bangkalan

Untuk diketahui, Pemkab Pamekasan menerima dana DBHCHT Tahun 2021 sebesar Rp. 64,5 Milyar. Serta 50 persen dari itu dialokasikan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat Pamekasan. (RUK/AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto