Antisipasi Kelangkaan Pupuk, Pemkab Bangkalan Terbitkan Perbup Nomor 21 Tahun 2023

perbup antisipasi kelangkaan pupuk di bangkalan
Pekerja saat menyusun karung-karung pupuk di Bangkalan. (Foto: Romi/MID)

maduraindepth.com – Mengantisipasi kelangkaan pupuk, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 21 tahun 2023 tentang pedoman pembinaan dan kelembagaan petani. Regulasi itu sesuai dengan Peraturan Kementrian Pertanian Nomor 67/PERMENTAN/SM.050/2016 tentang pembinaan kelembagaan petani.

Kepala Bidang (Kabid) Prasarana dan Sarana Penyuluhan, Dinas Pertanian Bangkalan, CHK Karyadinata menyampaikan, Perbup yang dikeluarkan tersebut terkait tata kelola dan pembinaan pertanian di Bangkalan. Menurutnya, peraturan tersebut nama lainnya adalah revitalisasi kelompok tani (Poktan) dan sudah disalurkan ke 281 desa se Kabupaten Bangkalan.

“Tiga hal yang harus kita kebut dan harus selesai pada tahun 2023 ini, yang pertama kelompok tani, yang kedua kepemilikan lahan, verifikasi kepemilikan lahan dan petani. Sekarang ini saatnya bagi kelompok tani untuk merevitalisasi, kalau memang sudah aktif tinggal diajukan ke kita, nanti kita keluarkan yang namanya surat keterangan terdaftar,” tuturnya, Rabu (16/8).

Dia menegaskan, bahwa Perbup tersebut merupakan salah satu jawaban atas persoalan-persoalan petani yang ada di Bangkalan, seperti bantuan-bantuan pupuk subsidi dari pemerintah.

“Selama ini kelompok tani itu dinyatakan resmi menjadi kelompok tani kan kita masih bertanya tanya, apakah itu menggunakan simultan atau menggunakan badan hukum, ketika menggunakan kelompok tani yang berbadan hukum tentu banyak kelompok tani yang tidak terdaftar di kami,” jelasnya.

Baca juga:  Peringati Hari Amal Bakti ke 78, Kemenag Sampang Tekankan Pengabdian Amal Bakti Kepada Ummat

Dia berharap semua desa membentuk Poktan minimal satu di setiap dusunnya, agar persoalan data tidak bermasalah setiap tahunnya. “Bagi desa yang merasa kurang silahkan bentuk, kita berharap minimal per dusun di setiap desa itu satu kelompok tani,” pungkasnya. (RM/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *