maduraindepth.com – Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang pelestarian kesenian tradisional dan kebudayaan lokal resmi disahkan oleh DPRD Sampang, Selasa (28/3). Wakil rakyat berharap, adanya Perda ini Pemerintah Daerah (Pemda) berkewajiban melestarikan budaya, serta mengarsipkan peninggalan sejarah yang ada.
“Semua arsip peninggalan dan kebudayaan ada di Disporabudpar, kita hanya memperkuat saja melalui regulasi ini, jadi pemerintah daerah punya kewajiban melestarikan budaya itu,” ucap Ketua Bapemperda DPRD Sampang, Dedi Dores.
Dia menyebutkan, semua arsip dan data sejarah maupun kebudayaan di Disporabudpar Sampang harus dicatat dan dipertahankan. “Seperti ter-ater tajhin, tarian tradisional, musik daol dug-dug, bahasa, dan kebudayaan lainnya agar tetap dipertahankan di Sampang ini,” terangnya.
Selain mempertahankan kebudayaan lama, Perda itu juga bertujuan untuk membangun kemajuan Sampang yang berkebudayaan. “Kita mengakomodir kebudayaan itu, agar kita tidak kehilangan ke maduraannya,” tegas anggota Fraksi PPP itu.
Sementara, di dalam Perda tentang pelestarian kesenian tradisional dan kebudayaan lokal terdapat puluhan item. “Semua data yang ada di Disporabudpar yang hanya berupa catatan saja, kita masukkan di dalam regulasi yaitu perda, agar semakin kuat perhatian kita terhadap pemerintah daerah untuk membuat rekaman jejak sejarah,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Sampang, Marnilem mengaku berterimakasih, lantaran Perda pelestarian kesenian tradisional dan kebudayaan lokal sudah disahkan. Pihaknya mengaku merasa lebih maksimal saat melakukan pendataan sejumlah kelestarian kebudayaan, dan kesenian peninggalan dulu yang ada di Kota Bahari.
“Kami sebagai pelaksana, adanya perda ini merasa terbantu saat melakukan pendataan, karena sudah ada payung hukum yang melindungi, ” ucapnya, Rabu (29/3).
Dia mengaku, Perda ini akan memberikan pedoman dan jaminan perlindungan. Pasalnya ketika petugas Disporabudpar melakukan pendataan peninggalan budaya dan kesenian, tidak mudah diakuisisi oleh kabupaten lainya di Madura.
Sejauh ini, lanjut Marnilem menjelaskan, sebelum Perda ini disahkan petugas Disporabudpar dalam melakukan pelestarian kesenian, pembinaan kebudayaan hanya berdasarkan kebiasaan-kebiasaan saja. “Jadi dengan Perda ini kita punya payung hukum, ketika ada budaya asli Sampang, lalu diakuisisi oleh Kabupaten lain, kita bisa menggunakan Perda ini sebagai pagar untuk budaya Sampang,” pungkasnya. (Alim/*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini