Peras Kades Somalang Rp 4 Juta, Polres Pamekasan Tangkap Oknum Wartawan

Pelaku tindak pidana pemerasan terhadap Kepala Desa Somalang. (Foto : Rafi/MID)

maduraindepth.com – Petugas Polres Pamekasan, melakukan Operasi Tangkap Tantan (OTT) terhadap oknum wartawan inisial VM pada kasus dugaan tindak pidana pemerasan.

Penangkapan dengan cara OTT, terjadi di Cafe New Kasmaran, Jalan Jokotole No. 179, Dusun Serkeser, Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, 31 Januari 2024 pukul 11.00 WIB.

“Pelaku ditangkap setelah kami mendapatkan laporan dari masyarakat pada dugaan tindak pidana pemerasan,” ujar Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, Kamis (1/2).

Pihaknya menyampaikan, pelaku tindak pidana pemerasan inisial VM
(35) warga Kelurahan Barurambat, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Korban melibatkan Kepala Desa Somalang, Kecamatan Pakong, Muhlis.

Sebelum kejadian, Dani menyebutkan, bahwa pelaku inisial VM mengaku sebagai wartawan Indopers dan diduga keras melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Kepala Desa Somalang, Muhlis.

Peristiwa itu, lanjutnya, dugaan pemerasan bermula pada Desember 2023, bahwa pelaku menghubungi korban via seluler dengan menanyakan kegiatan pengaspalan di Desa Somalang. Bahkan, VM mengajak Kepala Desa Somalang untuk bertemu.

Pada 31 Februari 2024 pukul 08.30 WIB, tersangka VR disebut menghubungi saksi inisial EDY melalui telepon dan memberitahukan memiliki temuan terhadap proyek pengaspalan jalan yang berlokasi di Desa Somalang.

Begitu menerima telepon, EDY meneruskan terhadap Kepala Desa Somalang. Kemudian, korban menghubungi tersangka dengan membicarakan kegiatan proyek pengaspalan jalan dalam proses pengerjaan yang dipermasalahkan oleh tersangka.

Baca juga:  Humas Poltera : Penahanan Ijazah Mahasiswa Tidak Benar

“Tersangka meminta sejumlah uang terhadap korban. Tetapi, pelaku tidak menyebutkan jumlah nominal. Jika korban tidak merespon, pelaku mengancam untuk dinaikan menjadi berita,” imbuhnya.

Tersangka inisial VM ditangkap petugas dengan cara OTT tindak pidana pemerasan, pihaknya melakukan saat tersangka meminta dan menerima uang sebesar Rp 4 juta dari korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Korban menyerahkan uang Rp 4 juta. Namun, pelaku hanya mengambil uang Rp 3 juta, dan sisanya dikembalikan terhadap korban pemerasan,” ungkapnya.

Dani menerapkan pasal 368 ayat (1) Subs pasal 369 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana hukuman maksimal sembilan tahun penjara terhadap tersangka tindak pidana pemerasan inisial VM.

“Pelaku pemerasan terhadap Kepala Desa Somalang, telah kami lakukan masa penahanan untuk pendalaman perkara lebih lanjut,” pungkasnya.(Rafi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *