maduraindepth.com – Anggota seksi penyelenggara pemilihan kepala desa (Pilkades) Kabupaten Sampang Suhanto mengatakan, bakal calon kepala desa (Bacakades) yang tidak memenuhi syarat tidak boleh ditetapkan sebagai calon kepala desa (Cakades). Hal itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 tahun 2019.
“Kalau di aturan jelas, calon itu yang bisa ditetapkan sebagai calon kepala desa memang harus bebas dari narkoba,” jelasnya kepada maduraindepth.com, Senin (14/10/2019) malam.
Ditegaskan Suhanto, tidak ada dispensasi bagi Bacakades yang tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Cakades. “Ya tidak bisa ditetapkan. Pasti itu,” ujarnya.
Suhanto menyampaikan, dalam penetapan 37 desa yang digelar Senin (14/10) kemarin harus sesuai dengan aturan. Semua tahapan dan prosesnya harus mengacu kepada aturan yang ada.
“Karena ini yang menjadi kunci, artinya semuanya harus berdasar aturan yang ada. Mohon maaf karena panitia ini berjenjang, dari ketua, sekretaris, sampai ke seksi-seksi itu, termasuk seksi pelaksanaan di kecamatan harus mengacu kepada aturan yang ada,” pungkasnya. (MH/AW)