Pembunuh Wakid Diancam Hukuman Penjara 20 Tahun, Ini Motifnya

Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, saat lakukan Press Realese Kasus Pembunuhan di Desa Gadding. (Foto: MR/MI)

maduraindepth.com – Moh. Adnan alias Ennan (30), pelaku pembunuhan dan penganiayaan yang menimpa Wakid (37), warga Dusun Barona, Desa Gadding, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kini harus merasakan dinginnya jeruji besi selama 20 tahun kedepan.

Pasalnya, Ennan, telah melakukan penganiayaan dengan cara membacok korbannya (Wakid), lantaran mengaku tak terima bekas mantan pacarnya dinikahi oleh sang korban.

Tak hanya itu, dihadapan media, saat Kepolisian Resort (Polres) Sumenep melakukan Press Release, Ennan, mengaku sempat diancam oleh orang tidak dikenal, sehingga membuatnya memilih menghabisi nyawa korban.

Sebelumnya, Ahad (9/2/2020) sekitar pukul 15.50 WIB sore, diantar pihak keluarga beserta Kepala Desa (Kades) setempat, Ennan, menyerahkan diri ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Manding.

Ennan yang asli warga Desa Tenonan, Kecamatan Manding ini, mengaku pada Kepala Polres (Kapolres) Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, bahwa terpaksa mengahabisi nyawa Wakid.

Sedangkan, Kapolres Sumenep menjelaskan, usai kejadian pembacokan, pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berserta anggota Polsek Manding, yang dibantu oleh tokoh masyarakat Desa setempat, melakukan pengejaran terhadap pelaku diberbagai titik.

“Karena kesigapan petugas dan tokoh masyarakat, beserta bantuan teman-teman media, akhirnya tidak sampai 24 jam, pelaku pembacokan tersebut meyerahkan diri pada Polsek setempat,” ungkap Deddy, di halaman Mapolres Sumenep, Senin (10/2).

Baca juga:  P4TM Komitmen Kawal Praktik Jual Beli Tembakau yang Berpotensi Rugikan Petani

Deddy melanjutkan, menurut pengakuan tersangka, pembacokan tersebut terjadi sebab pelaku dendam dan sakit hati pada korban, lantaran korban menikahi mantan pacarnya. Pelaku juga mengaku seringkali mendapat ancaman berbentuk SMS di handphonenya.

“Korban menikahi mantan pacar pelaku, sehingga pelaku merasa dendam pada korban dan melakukan pembacokan. Tapi juga pelaku mengaku diancam orang, namun terkait ancaman sesuai pengakuan pelaku, belum bisa dipastikan ancaman itu dari korban,” terangnya.

Kini, Ennan, dikenakan pasal 338 subsider 351 ayat 3, yang menerangkan, setiap warga negara yang melakukan atau menghilangkan nyawa orang lain akan kenakan sanksi penjara selama-lamanya 20 tahun atau seumur hidup.

“Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni, senjata tajam berupa celurit dan sarung yang digunakan sebagai penutup luka pada korban,” urainya. (MR/AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto