Pelaku Pembacokan di Ketapang Ditangkap Polisi

Tersangka RS diamankan di Kantor Polsek Ketapang. (Foto : Humas Polres for MI)

maduraindepth.com – Tersangka pelaku pembacokan di Dusun Pale, Desa Paopale Daya, Kecamatan Ketapang yang viral di grup WhatsApp akhirnya terungkap. Pelaku ditangkap aparat kepolisian setempat.

RS, pelaku pembacokan terhadap korban Ahmad Riyansyah, warga dusun Bringkoning, kecamatan Banyuates beberapa waktu lalu, ditangkap personil gabungan Resmob Satreskrim Polres dan Polsek Ketapang, Sabtu (9/10) dini hari.

“Tersangka RS ditangkap dirumahnya, di Desa Paopale Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang,” beber Iptu Sunarno, Kasi Humas Polres Sampang.

Dalam penangkapan tersebut juga diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarung pengamannya yang terbuat dari kulit warna coklat.

“Iya, itu digunakan tersangka saat melakukan penganiayaan terhadap korban Ahmad Riyansyah beberapa waktu yang lalu,” ucap Sunarno.

Dijelaskan, RS melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan cara menusukkan pisau ke tubuh Ahmad Riyansyah, kamis (7/10) kemarin, saat korban lagi di tengah jalan.

“Motif pembacokan itu karena cemburu pada korban saat berada di pantai Lon Malang Desa Bire Tengah Kecamatan Sokobanah Sampang,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka RS beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Sampang guna dilakukan penyelidikan serta penyidikan.

“Atas tindakannya, RS dikenakan pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun,” pungkas Sunarno. (Alim/Aw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto