Pasien dari Sampang Bisa Dibiaya Pemprov Jatim, Ini Kriterianya

Sampang
Kabid P2P Dinkes Sampang dr Yuliono saat berada di ruang kerjanya, Kamis (14/1). (FOTO: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Pasien asal Kabupaten Sampang bisa dibiayai oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) ketika menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) di luar Kota Bahari. Namun ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Sampang dr Yuliono menjelaskan, ada beberapa kriteria pasien yang layak untuk mendapatkan pembiayaan perawatan langsung dari Pemprov Jatim maupun dari Pemerintah Daerah (Pemda) Sampang.

“Penyakit dengan kasus berat, itu bisa diajukan untuk mendapatkan bantuan pembiayaan dari Provinsi. Asalkan pasien dirawat di RS milik Pemprov Jatim,” kata dr Yuliono saat ditemui di ruangannya, Kamis (14/1).

Dia menyebutkan, beberapa RS milik Pemprov Jatim yang bisa dilakukan pengajuan pembiayaan terhadap pasien dengan kasus penyakit khusus di antaranya RS Dr. Soetomo Surabaya, RS Haji Surabaya dan RS Mohammad Noer Pamekasan.

“Harus melalui rekom daerah dengan dilengkapi surat keterangan miskin,” terangnya.

Namun, lanjut pria yang kerab disapa dr Yuli itu, untuk kriteria pasien yang layak mendapatkan biaya perawatan dari Pemprov jika pasien tidak termasuk dalam Jamkesda.

“Maka segala tanggungan akan dibiayai oleh Dinkes Jatim melalui tahapan yang ada.
Karena dirawat di RS Dr. Soetomo, maka provinsi yang membiayai melalui beberapa prosedur yang ada,” tegas dr Yuli.

Baca juga:  Launching BPNT, Wabup: Sampang Paling Siap Dibanding Kabupaten Lain

Dari beberapa kriteria tersebut dia juga memaparkan bahwa untuk syarat proses pembiayaannya harus ada surat keterangan tidak mampu (SKTM), tidak punya BPJS, serta surat keterangan dari RS setempat. Kemudian Dinkes daerah membuat surat permohonan ke Dinkes provinsi yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Sampang.

“Setelah syaratnya selesai, kemudian Dinkes daerah akan memberikan rekomendasi ke RS bersangkutan bahwa pasien ini sudah dibiayai oleh Pemprov. Namun bantuannya bukan dalam bentuk nominal melainkan perawatan bagi pasien”, jelas dr Yuli.

Dia menambahkan, untuk pasien yang boleh mendapatkan bantuan perawatan dari Pemda berupa Jamkesda seperti kasus jaminan persalinan (Jampersal). Jaminan tersebut diberikan pada orang miskin yang tidak ter-cover BPJS persalinan. Tentu dengan memenuhi prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan.

“Pasien yang dirawat di RS Daerah, segala pembiayaan tidak bisa dibiayai Pemprov. Karena pembiayaannya sudah ditanggung Jamkesda,” tutupnya. (ALIM/BAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto