Nilai Pilkades Sarat Kecurangan, Gempa Luruk DPMD Sumenep

Pilkades Serentak Sumenep
Audiensi sejumlah pemuda bersama DPMD Sumenep. (Foto: MR/MI)

maduraindepth.com – Sejumlah warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat. Selasa (12/11) sekitar pukul 10.00 WIB siang.

Kedatangan mereka mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Pragaan Daya (Gempa) dalam menyampaikan aspirasi, terkait pelaksanaan Pilkades Pragaan Daya yang digelar Kamis (7/11). Mereka menduga pelaksanaan Pilkades tersebut sarat kecurangan.

banner auto

“Faktanya saya lihat di media sosial facebook, ada panitia yang kampanye untuk salah satu calon. Padahal panitia dalam Perbup No. 54 tahun 2019 Pasal 14 Ayat 2 Poin A. Harus bersifat mandiri dan tidak memihak,” kata Aiman Gandi, selaku koordinator Gempa, pada awak media.

Aiman juga mengungkapkan bahwa, waktu penyampaian surat suara kepada masyarakat dilakukan pada waktu hari H oleh panitia.

“Perbup No. 54 tahun 2019 Pasal 47 tentang penyampaian surat undangan. Ayat 1. Paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara, atau sesuai dengan hasil musyawarah antara panitia pemilihan dengan calon dan atau saksi,” ungkap Aiman sapaan akrabnya itu.

Selain itu pula, tambah Aiman, panitia tidak membuat berita acara setelah menyebarkan undangan.

“Padahal di Perbup Pasal 47 Ayat 2 Poin A. Pengecekan untuk mengetahui jumlah lembar surat undangan, selanjutnya dibuatkan berita acara,” jelas dia.

Parahnya, kata Aiman, ada penemuan secarik kertas berisi nama dalam surat suara, bukan cuman satu dua, tapi banyak, bahkan ratusan.

Baca juga:  Imbas Corona, Pilkades Serentak Tahap Kedua di Sumenep Terancam Ditunda

“Jelas ini melanggar Perbup No. 54 tahun 2019 Pasal 60 Ayat 1 Poin C. Surat suara tidak sah ialah apabila ditandatangani atau memuat tanda yang menunjukkan identitas pemilih,” terang Aiman.

Dia juga mengatakan, bahwa panitia telah melakukan konspirasi dengan salah satu pihak guna menguntungkan mereka dalam kontestasi Pilkades ini.

“Oleh karena itu, kami minta adanya pemungutan suara ulang Pilkades Pragaan Daya. Meminta kepada penegak hukum untuk menindak secara tegas panitia yang dengan sengaja bermain dalam Pilkades ini,” timpalnya.

Sementara itu, Moh. Ramli, Kepala DPMD Sumenep menyampaikan, bahwa apa yang menjadi tuntutan warga Desa Pragaan Daya agar ditempuh jalur hukum jika memang ada pelanggaran atau kecurangan.

“Kami syaratkan dan kami dorong kalau ada pelanggaran langsung proses hukum, silahkan ke APH (Aparat Penegak Hukum). Kalau secara tehknis Pilkades bisa menempuh proses hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tukasnya.

Selain itu, jika menemukan masalah saat pelaksanaan Pilkades kemarin, kata Ramli, seharusnya langsung dihentikan pada waktu itu juga.

“Kenapa baru sekarang. DPMD tidak memiliki hak untuk memberikan putusan, karena semua putusan ada di hasil penghitungan panitia. Saya pun belum dapat informasi apapun dari Camat Pragaan,” jelas mantan Kepala Dinas Sosial ini. (MR/AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto