Nama Gubernur Jatim Hingga Bupati Sampang Masuk Dalam Gugatan Dedi Dores di Pengadilan

Sidang Ditunda Karena Tergugat Tidak Hadir

sidang dedi dores
Suasana sidang perdana kasus Dedi Dores didepak dari PPP. (FOTO: Alimuddin/MiD)

maduraindepth.com – Dedi Dores menggugat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Sebab ia merasa dirugikan karena didepak secara sepihak dari partai berlambang ka’bah tersebut. Sidang perdana gugatan yang digelar hari ini, Rabu (8/3), terpaksa ditunda lantaran sejumlah tergugat tidak hadir.

Dalam sidang perdana gugatan Dedi Dores di PN Sampang, sejumlah nama tergugat dibacakan dalam sidang. Nama Bupati Sampang, Ketua DPRD dan Gubernur Jawa Timur terseret dalam sidang.

banner auto

Penasihat Hukum Dedi Dores, Abdurrahman menyampaikan, kliennya menggugat PPP karena merasa dirugikan oleh keputusan partai. Menurutnya, partai berlambang ka’bah itu telah melakukan keputusan sepihak dan tidak prosedural.

“Inti dari gugatan ini adalah klien kami dirugikan karena diberhentikan dari pengurus partai, dengan cara-cara menurut kami tidak prosedural,” ucapnya usai sidang gugatan di PN Sampang, Rabu (8/3).

Bahkan, hingga saat ini kliennya tidak pernah menerima surat dari PPP. Baik berupa surat pemberhentian maupun sanksi. “Surat peringatan, pemberhentian, memang tidak sampai ke klien kami. Nah ini ada apa?, alasannya tidak jelas kenapa klien kami diberhentikan,” tanya Abdurrahman.

Untuk diketahui, Dedi Dores merupakan anggota Komisi I sekaligus Ketua Bapemperda DPRD Sampang. Namun dia diusulkan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD oleh PPP.

Baca juga:  Pelantikan Bupati-Wabup Sumenep Terpilih Ditunda Akhir Februari 2021

Pendamping Hukum (PH) dari DPP PPP selaku tergugat, Jou Hasyim Waimahing menyatakan, saat ini merupakan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan kelengkapan formil. Sidang perkara nomor 3/PDT.G/2023 PEN Sampang tersebut tentang identitas dari masing-masing kuasa hukum dari pihak tergugat, baik tergugat satu DPC PPP, tergugat dua DPW PPP dan tergugat tiga DPP PPP.

“Dalam persidangan ini, ada turut tergugat satu sampai turut tergugat lima. Dimana turut tergugat empat dan lima adalah KPU dan Bawaslu hadir, sedangkan turut tergugat satu Gubernur Jatim, turut tergugat dua Bupati Sampang, dan turut tergugat tiga pimpinan DPRD Sampang tidak hadir,” terangnya.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan hukum perdata, perlu dilakukan pemanggilan bagi tergugat yang tidak hadir. Saat sidang sepakat dengan diberi kesempatan selama dua minggu untuk memanggil.

“Ditunda hingga tanggal 21 Maret 2023 dengan mendatangkan turut terduga satu, dua dan tiga,” ucapnya.

Pokok perkara dari pihak penggugat adalah berkaitan dengan masalah pelanggaran melawan hukum, di pasal 13 nomor 65 KUH perdata. Di mana konteksnya mengenai perkara yang berhubungan dengan PAW.

Kata Jou Hasyim, saat ditanya mengapa pihaknya harus digugat, penggugat melaporkan karena terjadi PAW. Pihaknya mengaku masih belum menerima turunan gugatan dari penggugat. “Nanti kita baca dulu, baru selanjutnya kami akan sampaikan lagi. Apa yang menjadi latar belakang, sehingga terjadi gugatan dalam perkara ini,” tandasnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto