maduraindepth.com – Muksin (43) warga Desa Pangolangan, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan ditangkap polisi. Dia diamankan saat kedapatan membawa narkoba jenis sabu, Rabu (15/1/2020).
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama melalui Kasubag Humas AKP Muhammad Bahrudin mengatakan, penangkapan Muksin dilakukan oleh jajaran Polsek Burneh. Dia ditangkap di Jalan Raya Besel, Kelurahan Tunjung.
Sebelum dilakukan penangkapan, kata Muhammad Bahrudin, petugas terlebih dahulu melakukan penggeledahan. Saat itu, lanjut dia, Muksin tampak kaget dan ketakutan.
“Petugas semakin curiga dan terus melakukan penggeledahan,” terangnya, Rabu (15/1).
Setelah beberapa menit melakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 0,90 gram. Barang haram tersebut disimpan pada lipatan sarungnya.
“Kemudian petugas juga mengamankan barang bukti (BB) lain berupa sepeda motor Yamaha Jupiter dengan nopol L 2191 PA,” terang Muhammad Bahrudin.
Diungkapkan, barang haram tersebut didapat tersangka dari seorang bandar berinisial SR. Diketahui, SR adalah warga Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
“Saat ini SR masih DPO,” bebernya.
Atas perbuatannya, Muksin dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara. (AR/MH)