Dibacok di Teras Rumah, Petani Tambelangan Tewas Pelaku Ditangkap di Mushola

Petugas kepolisian saat mendampingi proses evakuasi dan penanganan medis korban pembacokan di Tambelangan, Sampang, Minggu (20/9/2026) malam. Korban yang berprofesi sebagai petani meninggal dunia setelah dianiaya menggunakan senjata tajam oleh menantunya sendiri di teras rumah.(Dok Humas Polres Sampang)

maduraindepth.com – Seorang petani bernama Misnaji (50), warga Dusun Tlageh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan menggunakan senjata tajam, Minggu (20/9/2026) malam.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di teras rumah korban. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban saat itu sedang duduk setelah mengupas kelapa.

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, mewakili Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, mengatakan terduga pelaku berinisial DL (25), yang disebut merupakan menantu korban.

Menurut keterangan sementara kepolisian, DL mengambil senjata tajam jenis caluk yang berada di teras rumah. Senjata tersebut kemudian digunakan untuk menyerang korban hingga mengenai bagian leher sebelah kiri.

“Korban mengalami luka pada bagian leher dan meninggal dunia,” demikian keterangan kepolisian.

Usai kejadian, terduga pelaku meninggalkan lokasi. Polisi yang menerima informasi dari masyarakat kemudian mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan lokasi dan mengevakuasi korban ke puskesmas.

Tim URC Satreskrim Polres Sampang selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku. DL akhirnya diamankan di sebuah mushola di Dusun Burajeh, Desa Mambulu Barat.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang disebut terdapat bercak darah serta pakaian korban berupa jaket dan sarung.

Terduga pelaku kini diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga:  Peringati Hari Jadi Sampang ke-398, Anggota DPRD Kenakan Pakaian Adat dan Bahasa Madura

Kepolisian menyebut perkara tersebut disangkakan Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(Poer/MID)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *