maduraindepth.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Golkar dalam sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) DPRD Kabupaten daerah pemilihan (Dapil) 3 Sampang. Pasalnya, gugatan yang dilayangkan oleh partai Golkar dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Atas putusan tersebut kuasa hukum Partai Golkar, Ronald Romulo Napitupulu menerima untuk sementara. Namun pihaknya akan melakukan langkah lanjutan dengan menempuh jalur Ombudsman dan Dewan Kode Etik.
“Untuk sementara kami kalah karena dianggap tidak beralasan menurut hukum, namun kami akan menempuh jalur Ombudsman dan Dewan Kode Etik,”ujar Ronald Romulo Napitupulu, Selasa (7/8).
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Sampang, Addy Imansyah mengatakan bahwa keputusan MK yang dibacakan oleh ketua MK Anwar Usman bersifat final dan mengikat.
Karena itu, pihaknya akan melanjutkan tahapan berikutnya, yakni penetapan perolehan kursi dan calon terpilih serta mengusulkan peresmian DPRD kepada Gubernur melalui Bupati.
“Tentunya teknis pelaksanaannya menunggu hasil koordinasi dan petunjuk dari KPU RI dan KPU Jawa Timur,” jelasnya.
Seperti diketahui, partai Golkar melayangkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pemilu (PHPU) DPRD Kabupaten di Dapil 3, yakni kecamatan Kedungdung dan kecamatan Robatal. (AW)