Melanggar Perda, Satpol PP Sumenep Tertibkan Puluhan Banner dan Spanduk

Satpol PP Sumenep lakukan patroli penertiban Banner yang tak sesuai Perda. (Foto: MR/MI)

maduraindepth.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep membersihkan puluham poster dan banner yang ditempel atau dipasang bukan pada tempatnya. Banner atau poster yang dipaku dan dipasang di pepohonan ditertibkan, Rabu (26/6/2019).

Tak sedikit banner atau poster yang dibersihkan petugas Satpol PP di sepanjang jalan protokol Sumenep.

banner 728x90

Kasi Perda Satpol PP Sumenep P. Rahman mengungkapkan, penurunan banner atau spanduk tersebut dilakukan karena penempatannya tidak sesuai atau melanggar peraturan daerah (Perda).

“Tanggal dan stempel tidak dicantumkan di banner. Sesuai dengan Perda banner juga tidak boleh di paku di pohon,” ungkap P. Rahman, Kasi Perda Satpol PP Sumenep kepada maduraindepth, Rabu (26/6).

Untuk tidak lanjut, dibeberkan Rahman, pihaknya akan memanggil pemilik banner diberi arahan dan pembinaan.

“Nanti kita akan lakukan pemanggilan kepada pemilik banner. Ini sementara dicopot dulu banner yang tidak sesuai dengan aturan,” tukasnya.

Untuk diketahui, pemasangan banner sudah diatur melalui Perda nomor 14 tahun 2002 tentang izin pembuatan dan pemasangan media di luar ruang dan Peraturan bupati (Perbup) nomer 12 tahun 2000 tentang penatausahaan dan tata cara pemasangan media di luar ruang. (MR/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *