Mayoritas Parpol di Jatim Belum Patuhi UU Keterbukaan Informasi Publik

AJI Surabaya dan ICW Rekomendasikan 6 Poin Penting

AJI Surabaya

maduraindepth.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) telah menggelar pemantauan keterbukaan informasi partai politik di Jawa Timur. Riset pemantauan yang dilakukan sejak Agustus 2022 lalu ini bertujuan untuk mendorong agar partai politik sebagai badan publik, makin terbuka dan bertanggungjawab kepada publik. Mengingat, selama ini partai politik juga memanfaatkan anggaran yang bersumber dari dana publik.

Sekretaris AJI Surabaya sekaligus koordinator pemantauan, Yulianus Andre Yuris menjelaskan, keterbukaan publik (public disclosure) partai politik yang diamanatkan dalam UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, merupakan indikator penting dalam sistem demokrasi. Selain itu, dalam perubahan UU No. 2/2011 tentang Partai Politik, disebutkan bahwa penguatan sistem dan kelembagaan parpol meliputi demokrasi internal, serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

Kata dia, pemantauan ini menyasar 11 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Jawa Timur, ditambah 2 partai baru yang belum mendapatkan kursi di DPRD Provinsi Jatim.

“Pemantauan ini dilakukan dengan beberapa pendekatan. Di antaranya uji akses informasi, wawancara dan survei persepsi publik terhadap keterbukaan informasi partai politik,” kata Andre Yuris.

Pemantauan ini menemukan bahwa pengurus partai politik di Jawa Timur belum memiliki pemahaman yang baik tentang informasi publik. Para pengurus partai atau petugas penyedia informasi tidak memiliki kapasitas yang cukup sehingga proses permintaan informasi publik jadi berbelit-belit.

Baca juga:  34 Siswa Bintara Polri Dipanggil ke Sampang, Ini Harapan Bupati
AJI Surabaya

Selain itu, informasi yang disampaikan dan didokumentasikan dalam kanal resmi seperti website dan media sosial tidak relevan, lebih dijadikan sebagai alat untuk menunjukkan citra baik parpol kepada publik, sehingga hak warga untuk mengetahui rencana, program, proses pengambilan keputusan dan pertanggungjawaban dana publik tidak terpenuhi.

Dari berbagai jenis informasi publik yang wajib disampaikan oleh partai politik berdasarkan UU nomor 14 tahun 2008 itu, rata-rata website parpol yang diteliti memang telah menyajikan informasi terkait kegiatan, asas dan tujuan, nama, alamat, dan susunan kepengurusan partai.

Namun tidak demikian halnya dengan pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari APBN dan/atau APBD, mekanisme pengambilan keputusan partai, serta keputusan partai yang berasal dari hasil muktamar, kongres, munas, dan atau keputusan lain yang menurut AD/ART parpol terbuka untuk umum.

“Hal ini menunjukan, partai politik di Jawa Timur tidak patuh terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UU no 14 tahun 2008,” ujarnya.

Belum optimalnya parpol dalam mengelola informasi publik sesuai ketentuan, bisa jadi juga sebagai dampak lemahnya peran Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur.

Kata Andre Yuris, KI Jawa Timur pernah menggelar sosialisasi UU KI terhadap partai politik di Jawa Timur. Sosialisasi digelar karena KI melihat sebagian besar parpol belum memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mengelola jenis-jenis informasi seperti yang diamanatkan oleh UU.

Baca juga:  Bersinergi, SMKN 3 Bangkalan Jalin Kerjasama Dengan 2 Hotel di Surabaya

Namun sosialisasi ini dinilai tidak tepat sasaran karena peserta yang diutus parpol bukan pengambil kebijakan atau pejabat struktural, melainkan kader dan simpatisan partai.

“Setelah sosialisasi ini, KI Jawa Timur tidak pernah mengadakan evaluasi dan monitoring implementasi UU KIP secara khusus kepada parpol. Sehingga tidak ada data dan gambaran yang signifikan terkait implementasinya. Refocusing anggaran jadi alasan tidak adanya sosialisasi lanjutan serta monitoring dan evaluasi (monev) khusus untuk parpol. Anggaran KI Jatim difokuskan untuk monev lembaga pemerintah provinsi dan penyelenggara pemilu,” tuturnya.

Situasi ini diperparah dengan ‘relasi’ antara KI dengan parpol yang memungkinkan independensi KI terganggu.

“Hal lain yang dianggap mempengaruhi independensi KI dengan Parpol adalah terkait proses seleksi Komisioner. Komisioner KI dipilih melalui mekanisme politik di DPRD. Untuk jadi calon komisioner harus melalui rekomendasi fraksi dan partai politik, hal ini secara tidak langsung mengganggu independensi dan profesionalisme,” kata dia.

Ada 6 Rekomendasi AJI Surabaya dan ICW

  1. Diperlukan sosialisasi agar masyarakat, akademisi, dan jurnalis memahami UU KIP, agar paham hak, kewajiban dan mekanisme untuk memperoleh informasi.
  2. Partai politik wajib menyediakan berbagai jenis informasi publik seperti yang diamanatkan UU pada laman resmi (website) mereka, tidak hanya mengandalkan relasi personal dan atau media sosial.
  3. Partai politik perlu didorong untuk menugaskan petugas PPID secara khusus.
  4. UU KIP perlu ditinjau ulang atau direvisi, agar memiliki kekuatan memberi sanksi atau paling tidak memiliki kemampuan rekomendasi yang mengikat.
  5. KI Daerah perlu merilis hasil temuan kepatuhan parpol terhadap UU KI agar masyarakat tahu parpol yang taat dan tidak taat.
  6. Peneliti dan akademisi di Kampus perlu membuat kajian terhadap implementasi.
Baca juga:  AJI Surabaya Ajak Jurnalis di Sumenep Belajar Cek Fakta


(*/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto