maduraindepth.com – Matraha (49) seorang pelaku cabul anak di bawah umur di Kabupaten Sumenep diringkus polisi. Warga Dusun Keramat, Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura itu diringkus petugas Resmob Polres Sumenep pada Sabtu (2/11/2019) sekitar pukul 16:00 WIB.
Kasus perbuatan cabul yang dilakukan Matraha terhadap gadis berinisial NFM terjadi pada tahun lalu di rumah tersangka. Gadis yang saat ini berusia 18 tahun itu dicabuli Matraha sebanyak dua kali. Pertama terjadi pada Bulan Desember tahun 2018 sekitar pukul 10:00 WIB. Pencabulan kedua terjadi pada bulan dan tahun yang sama, hanya saja waktunya berbeda, yakni sekitar pukul 09:00 WIB.
“Hari dan tanggalnya lupa,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti saat menggelar press release, Senin (4/11) kemarin.
Dijelaskan Widiarti, kasus pencabulan itu terjadi pada saat gadis berinisial NFM itu bermain ke rumah tersangka pada 2018 lalu. Maksud kedatangan korban ke rumah tersangka dengan tujuan mencari istri Matraha.
Sesampainya di rumah tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai petani ini, gadis itu masuk ke dalam kamar mencari istri Matraha. “Setelah itu, Matraha juga ikut masuk ke dalam kamar tersebut,” bebernya.
Saat di kamar, gadis itu hanya duduk saja di atas kasur. Sementara Matraha datang menghampirinya. Karena melihat payudara gadis itu, Matraha pun nafsu dan merayunya melakukan hubungan intim layaknya suami istri. “Terjadilah hubungan badan,” paparnya.
Diungkapkan Widiarti, saat itu juga sempat terjadi percakapan antara keduanya. “Kamu hamil? Hamil dengan siapa,” kata Widiarti menirukan ucapan Matraha. “Saya tidak hamil,” tambahnya menirukan jawaban korban.
Usai melakukan perbuatan cabulnya, Matraha masuk ke kamar mandi guna membersihkan diri. Setelah itu, Matraha mempersilahkan gadis itu pulang ke rumahnya.
Tak cukup satu kali saja, di lain waktu Matraha kembali menyalurkan nafsu liarnya dengan cara menyetubuhi korban. Saat melakukan persetubuhan, tak ada perlawanan dari korban. “Pencabulan kedua terjadi pada bulan Desember 2018 sekitar pukul 09:00 WIB, hari dan tanggalnya lupa,” terang Widiarti.
Kasus pencabulan terungkap setelah tersangka dilaporkan oleh Zahniya, Warga Dusun Tembing, Desa Batudinding, Kecamatan Gapura. Dasar laporan polisi, nomor: LP/80/V/2018/JATIM/RES SMP, tanggal 29 Mei 2019 dengan barang bukti (BB) pakaian korban. (MR/MH)