maduraindepth.com – Penyelengga pemilu di Kabupaten Sumenep dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Masalahnya mereka enggan memproses banyaknya laporan kecurangan pemilu. Mulai dari kecurangan berupa bergesernya suara caleg, surat suara tercoblos lebih awal, dan penggelembungan suara tanpa data form C1.
Ach. Supyadi mewakili warga kepulauan sekaligus sebagai kuasa hukum masyarakat menyebutkan, penyelenggara pemilu tersebut di antaranya KPPS, PPK, dan Bawaslu. Mereka diduga bagian dari inisiator kecurangan yang dilakukan secara sistematis, masif, dan terstruktur.
Dalam pelaporan, ada daerah tertentu yang menjadi sampel laporan. Seperti di Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken. Namun ia memastikan jika di kepulauan tidak sedikit pelanggaran pemilu banyak terjadi.
Dia mengaku heran setelah dilaporkan ke pengawas pemilu, kasus tersebut tidak diproses. Dari itu, Supyadi bertindak melaporkan kasus tersebut ke DKPP. Menurutnya, dalam laporan tersebut, bakal menyeret banyak pihak. Mulai dari penyelenggara tingkat desa hingga kabupaten.
“Yang kami laporkan mulai dari tingkat desa hingga tingkat kabupaten,” kata Supyadi, Sabtu (18/5).
Selain itu, kata dia, laporan tersebut tidak hanya melibatkan penyelenggara pemilu, namun juga melibatkan peserta pemilu seperti calon legislatif. Karena kuat dugaan penyelenggara-peserta pemilu ikut berkongkalikong.
“Oknum caleg tertentu bisa direkomendasi dalam bentuk tindakan juga. Tindakannya DKPP yang menentukan. Apakah nanti didiskualifikasi atau suaranya yang dipangkas,” jelas advokat muda asal kepulauan itu.
Sebelumnya, Supyadi melaporkan dugaan kecurangan itu ke Bawaslu. Namun setelah dikawal, tak satupun kasus tersebut diproses. Supyadi sering melakukan gerakan dengan mendemo.
Supyadi dan Ketua Bawaslu Sumenep Anwar Noris sering terlibat saling adu pendapat. Supyadi berharap temuan kecurangannya agar diproses. Bahkan sempat gisruh saat beraudiensi. Karena Anwar dikabarkan menantang berkelahi. (MR/NR)