Masih Aktif Sebagai Perangkat Desa, Caleg di Sampang Dicoret Dari DCT Pemilu 2024

Komisioner KPU Sampang Divisi Teknis Penyelenggara KPU, Siti Aisyah
Komisioner KPU Sampang Divisi Teknis Penyelenggara KPU, Siti Aisyah saat sesi wawancara di Aula Hotel Bahagia. (Foto : Alimuddin/MID).

Maduraindepth.com – Nasib salah satu calon legislatif yang lolos di Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 dan masih aktif sebagai perangkat desa di Kabupaten Sampang, kini menunggu SK pencabutan pencalonan oleh partai politik (Parpol) pengusung. Diketahui, calon legislatif itu bernama Ali Muksin sebagai perangkat Desa Noreh, Kecamatan Sreseh, Sampang.

Dari data yang dihimpun maduraindepth.com, Ali Muksin maju dalam kontestasi politik lima tahunan ini dan masuk dalam DCT sebagai calon legislatif DPRD Kabupaten Sampang, melalui Partai Nasdem dari daerah pemilihan (Dapil) 2 Kecamatan Jrengik, Tambelangan, dan Sreseh.

banner 728x90

Seperti yang disampaikan oleh Komisioner KPU Sampang Divisi Teknis Penyelenggara KPU, Siti Aisyah dalam sesi wawancara usai kegiatan di hotel Bahagia, Sampang. ”Jadi yang bersangkutan didaftarkan, lalu lolos ke tahapan DCT pada 3 Oktober 2023 lalu, dan ketika penyusunan DCT memang tidak ada tanggapan masyarakat, soal dia sebagai perangkat desa,” katanya, Senin (4/12).

Aisyah menjelaskan, menurutnya ketika KPU Sampang menerima pengajuan dari Parpol pengusung itu sesuai regulasi. Selain itu, menurut dia KPU memang tidak harus menyampaikan ke publik. Sebab, penyampaian nama-nama yang diusung parpol memang tidak ada dalam tahapan penetapan calon. ”Kami hanya memverifikasi sesuai dokumen yang diajukan Parpol saja,”singkatnya.

Namun, kata Aisyah pada saat verifikasi data pencalonan, yang bersangkutan tidak menyatakan status pekerjaannya sebagai perangkat desa, dan hanya menginformasikan sebagai pekerja wiraswasta.

Baca juga:  Pengiriman Formulir D Hasil Pemilu 2024 dari Sumenep ke KPU Provinsi Dikawal Petugas Kepolisian

”Maka pada saat itu juga proses verifikasi administrasinya sudah clear, atau memenuhi syarat (MS),” jelas Aisyah pada maduraindepth.com

Dengan begitu, kata Aisyah selanjutnya KPU setempat melakukan koordinasikan ke Parpol pengusung pada tanggal 14 November 2023. Pada saat koordinasi ternyata Parpol pengusung merasa kaget, ada anggotanya yang masih aktif sebagai perangkat desa.

”Saat kami koordinasi ke Parpol juga terkejut. Jadi artinya KPU itu tidak kecolongan, karena dokumen verifikasi calon sudah lengkap memenuhi syarat, dan di dalamnya tidak ada keterangan kalau dia itu aktif sebagai perangkat desa,” tegasnya.

Mengetahui hal itu, akhirnya KPU Sampang melakukan koordinasi bersama Bawaslu setempat, sesuai surat edaran dari KPU RI nomor surat 1035 yang berbunyi, jika ada calon legislatif yang tidak melampirkan SK pemberhentian dari parpol, dipengajuan pencermatan tanggal 3 Oktober 2023. Maka, bisa melampirkan SK pemberhentiannya maksimal satu bulan setelah penetapan DCT itu.

”Penetapannya kan tanggal 3 November 2023, satu bulan setelah penetapan itu maka tanggal 3 Desember. KPU tunggu sampai 3 Desember kemarin untuk SK pencabutan pencalonan, tapi belum ada,” terangnya.

Sehingga, mengharuskan KPU Sampang intens melakukan koordinasi dengan Bawaslu dan Parpol pengusung. Namun hasilnya partai tidak berhasil mendapatkan SK pemberhentian calon yang bersangkutan.

”Sesuai pada surat edaran 1427 yang diterima. KPU Sampang akan kembali berkoordinasi dengan Parpol untuk mendapatkan SK pemberhentian pencalonan,” jelas Aisyah.

Baca juga:  BEM SA-KPU Sampang Gelar Diskusi dan Nobar Film 'Suara April'

Saat ditanya soal kepastian status pencalonannya?, KPU menjawab tetap dibatalkan, sehingga nantinya bisa mengeluarkan SK pembatalan pencalonan atas nama bersangkutan. Dengan catatan tanpa mengubah nomor urut atau susunan dari nomor urut di Daerah Pemilihan (Dapil) tersebut.

”Dibatalkan karena melampaui batas tanggal 3 Desember 2023. Hari ini kami minta ke parpol untuk mengambil SK pencabutan pencalonan, tapi masih proses,” ungkapnya.

Sementara, lanjut Aisyah mengaku pencabutan calon sendiri sudah menjadi hak prerogatif partai untuk membatalkan yang bersangkutan, karena sudah tidak memenuhi syarat sesuai pasal 87 angka 1c.

”Memang ketika tidak memenuhi syarat menjadi anggota legislatif, maka Parpol dapat membatalkan pencalonan yang bersangkutan,” pungkasnya. (Alim/AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *