Mahasiswa IAIN Madura Tuntut Penurunan UKT, Warek 2: Kami Belum Bisa Mengeksekusi

Mahasiswa saat orasi di depan gedung rektorat IAIN Madura, Kamis (11/6). (Ruk/MI)

maduraindepth.com – Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura melakukan demonstrasi soal penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di depan gedung Rektorat IAIN Madura, Kamis (11/06).

Sebelum aksi dimulai, puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Republik Mahasiswa IAIN Madura itu berkumpul di depan gedung rektorat lama dengan membawa spanduk bertuliskan MAHASISWA IAIN MADURA MENOLAK BAYAR UKT, UKT MASIH HUTANG KAMI BUKAN ANAK SULTAN, REKTOR (RENTENIR KOTOR) dan lain-lain.

Aksi yang dimulai pukul 09.00 – 10.30 WIB itu dimotori oleh Dema IAIN Madura dan perwakilan seluruh Organisasi Mahasiswa (Ormawa) IAIN Madura.

Ach. Ubaidillah selaku korlap aksi mengatakan bahwa perlu adanya pemotongan UKT untuk semester depan bagi mahasiswa lama dan menolak kenaikan UKT untuk mahasiswa baru.

“Hari ini kita mewakili seluruh mahasiswa IAIN Madura ingin membuktikan bahwa kami menjunjung tinggi hak-hak mahasiswa dan akan memberikan yang terbaik bagi mahasiswa IAIN Madura,” katanya pada awak media.

Lebih lanjut Ubai sapaan karibnya menjelaskan, jika semester depan mahasiswa masih diharuskan membayar UKT secara utuh, maka pihaknya akan terus menolak dan mendesak rektor IAIN Madura untuk megusulkan di forum rektor seluruh Indonesia agar mendesak Kementerian Agama RI untuk memberikan konpensasi pemotongan UKT mahasiswa di tengah pandemi covid-19 ini.

“Disisi lain, dari beberapa tuntutan tadi menunjukkan bahwa Kemenag RI dan seluruh Perguruan Tinggi Keislaman Negeri (PTKIN) di Indonesia tidak memiliki rasa empati dan kepedulian kepada suluruh mahasiswa di tengah pandemi covid-19 ini,” tegas Ketua Dema IAIN Madura tersebut.

Baca juga:  Jaga Keasrian Pantai, IAA dan Mahasiswa TBI IAIN Madura Tanam 100 Bibit Mangrove

Berikut tuntutan mahasiswa pada Kemenag RI dan Rektor IAIN Madura:

1. Rektor harus benar-benar mendengarkan tuntutan dan aspirasi mahasiswa IAIN Madura di tengah Pandemi Covid-19
2. Rektor harus Pro dengan suara mahasiswa di tengah Pandemi Covid-19.
3. Rektor harus menjemput bola tidak lagi menunggu bola dalam pelaksanaan kuliah daring ini. Dan tidak diam tanpa memberikan respon ataupun keputusan yang jelas disaat Pandemi Covid-19.
4. Rektor harus berperan aktif dalam memperjuangkan hak mahasiswa di tengah Pandemi Covid-19 dan ikut serta aktif mengevaluasi dalam forum Rektor.
5. Rektor dan Wakil Rektor harus memberikan panduan yang jelas selama kuliah daring ini
dilaksanakan, agar tidak simpang siur dalam pelaksanaan kuliah daring antara dosen dan
mahasiswa.
6. Rektor harus mendesak forum rektor, ketua forum rektor Plt Dirjen Pendis dan Menteri Agama untuk memberikan kompensasi pemotongan UKT di semester depan (gasal).
7. Rektor harus tidak menaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru dan memberikan kompensasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) 50% bagi mahasiswa semester depan (Gasal).
8. Rektor dan wakil rektor harus segera melakukan kerja sama dengan Provider terkait, agar segera bisa memberikan bantuan kuota Free Acces kepada seluruh mahasiswa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Nomor 657/03/2020 Tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Poin C.

Baca juga:  Mahasiswa IAIN Madura Raih Juara 1 Lomba Esai Nasional

Menanggapi hal tersebut, Mohammad Kosim selaku Rektor IAIN Madura sepakat dan pro terhadap suara mahasiswa, dibuktikan pihaknya langsung menandatangani surat pernyataan atau tuntutan yang dibuat oleh mahasiswa.

Tunggu Regulasi dari Kemenag RI

Sementara Moh. Zahid Warek 2 IAIN Madura menjelaskan kebijakan terkait UKT harus mengikuti regulasi dari kementerian keuangan.

“Kita diminta oleh kementerian keuangan melalui menteri agama untuk megembalikan keuangan kampus untuk membantu penanganan covid 19 sebanyak 1 7 Miliyar,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan untuk menerapkan pemotongan UKT di IAIN Madura harus menunggu adanya surat keputusan dari kementerian agama.

“Memang benar ada surat keputusan dari dirjen untuk pemotongan 10 96, namun kami belum bisa mengeksekusi karena keputusan dirjen belum bisa menganulir keputusan kementrian agama,” tegas Zahid. (Ruk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto