Lapas Kelas IIA Pamekasan Ajukan Remisi 788 Narapidana pada Momen HUT Kemerdekaan RI

remisi narapidana lapas kelas iia pamekasan hut kemerdekaan ri
Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Seno Utomo. (Foto : Rafi/MiD)

maduraindepth.com – Sebanyak 788 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, telah diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke 78 Republik Indonesia (RI) 2023. Para penghuni hotel prodeo yang diusulkan itu telah menjalani masa hukuman penjara minimal enam bulan.

“Narapidana yang kami ajukan remisi, mereka telah menjalani hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjalankan masa hukuman penjara,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Seno Utomo, Selasa (1/8).

banner 728x90

Dia menyebutkan secara rinci, bahwa remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Pamekasan terdiri dari beberapa kategori. Meliputi, remisi satu sampai enam bulan.

“Narapidana yang kami usulkan remisi 1 bulan ada 102 orang, 2 bulan 139 orang, 3 bulan ada 324, 4 bulan sebanyak 153, 5 bulan 48 dan 6 bulan sebanyak 19 WBP. Jika ditotal, mencapai 785 orang,” imbuhnya.

Selain itu, Seno mengajukan remisi tambahan untuk warga binaan yang berkelakuan baik. Yaitu, remisi bagi Pemuka 2 orang dan remisi tambahan donor darah 1 orang narapidana agar mendapatkan Surat Keputusan (SK) remisi pada momen HUT Kemerdekaan ke 78 RI.

Jumlah remisi keseluruhan yang resmi diusulkan, kata dia, baik umum dan tambahan ada sekitar 788 orang. Diterangkan, SK remisi akan turun pada 16 Agustus atau H-1 Hari Kemerdekaan RI.

Baca juga:  Pasca Salurkan Cairan Road Map ke Lima Ponpes di Sampang, Pokdarwis Kembali Monitoring Ribuan Tanaman

“Jika seluruh warga binaan yang kami usulkan tetap berkelakuan baik, maka mereka dipastikan mendapatkan SK remisi,” pungkasnya. (Rafi/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *