Usulan Integrasi Bebas Biaya, Bapas Pamekasan Sosialisasi Hak WBP

Bapas pamekasan
Sosialisasi kepada WBP di Lapas Pamekasan. (Foto: Romi/MID)

maduraindepth.com – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pamekasan melakukan sosialisasi program reintegrasi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjalani pidana di Lapas Narkotika Klas II A Pamekasan.

Kepala Bapas Pamekasan, Siti Sunariyah menyampaikan, sesi sosialisasi memberikan pemahaman mendalam tentang hak-hak WBS, tanggung jawab dan kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalani program pembinaan.

“Hal ini, mencakup kewajiban untuk mematuhi peraturan Lapas dan menjalankan program pembinaan dengan baik. Kegiatan dilakukan sebagai upaya Bapas Pamekasan dalam meningkatkan pelayanan terhadap WBS,” ujarnya, Rabu (17/1).

Sosialisasi yang diberikan terhadap WBP pada program reintegrasi, yaitu Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas. “Mekanisme pengajuan permohonan reintegrasi, tujuan program, hak dan kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan saat menjalani pembimbingan di Bapas,” imbuhnya.

Pihaknya menegaskan, bahwa proses usulan integrasi yang ada di Bapas Pamekasan tidak dipungut biaya dan telah berpedoman pada aturan yang berlaku.

“Kami berharap agar program reintegrasi dapat terlaksana dengan maksimal. Sehingga Warga Binaan Pemasyarakatan dapat kembali menjadi warga sebagai insan yang positif dan produktif,” ucapnya. (Rafi/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto