KPU Tetapkan Dua Pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep

Pilkada Sumenep
Petugas KPU Sumenep melakukan kegiatan persiapan Pilkada 2020, Rabu (23/09). (Foto: AJ/MI)

maduraindepth.com – Setelah melakukan persiapan dan penelitian terhadap persyaratan bakal calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep menetapkan dua pasang bakal calon Bupati-Wabup menjadi pasangan calon (Paslon) Bupati-Wabup.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Sumenep A. Warits di kantornya, Rabu (23/09). Menurut dia, penetapan Paslon tersebut dilakukan melalui rapat pleno tertutup. ”Dipastikan penetapannya hari ini (Rabu),” ungkap Warits.

Menurut dia, penetapan paslon tersebut sesuai dengan aturan dan jadwal kegiatan persiapan Pilkada 2020. Dengan demikian, saat ini ada dua Paslon dalam Pilkada Sumenep 2020, yaitu pasangan Fattah Jasin-Muhammad Ali Fikri Warits dan pasangan Achmad Fauzi-Dewi Khalifah.

”Hingga tadi malam pukul 00.00 WIB, tidak ada tanggapan tentang paska perbaikan syarat calon, sehingga masing-masing calon sudah dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati,” jelasnya.

Selain menetapkan dua pasangan calon, KPU juga akan menetapkan peraturan kampanye melalui rapat koordinasi dengan kedua Paslon. Menurut dia, pembahasan peraturan tersebut juga akan dilakukan secara tertutup.

”Hari ini juga akan ada pembahasan peraturan kampanya. Itu nanti dibahas mengenai batasan maksimal kampanye,” tandasnya. (AJ/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto