maduraindepth.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang siap menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang telah dilayangkan penggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini dikatakan oleh Divisi Hukum dan Penindakan KPU Sampang, Syamsul Arifin usai konferensi pers di aula KPU Sampang, Senin (17/6).
“Kami masih menunggu tanggal 1 Juli 2019, apakah dua perkara itu diregister oleh MK atau tidak,” ucapnya.
Menurutnya, jika dua perkara itu teregister oleh MK, maka akan dilanjutkan ke pemaparan sengketa pileg.
“Kami sudah siap menghadapinya. Yang jelas kami sudah siapkan dokumen form model DA, C1 dan sejumlah form pendukung lainnya,” lanjut Syamsul.
Dijelaskanya, ada dua perkara pemilu 2019 yang sudah diajukan ke MK, diantaranya sengketa terkait selisih perolehan suara pada pemilihan DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi. Untuk pemilihan DPRD Kabupaten berasal dari parpol Golkar, sementara pemilihan DPRD provinsi berasal dari caleg parpol PKB di wilayah kecamatan Kedungdung.
“Jumlah perkara tersebut lebih sedikit jika dibandingkan pada pemilu sebelumnya,” imbahnya.
Syamsul menambahkan, saat ini KPU Sampang terus mengkaji gugatan pemohon. “Sekarang ini kami sudah membuat kronologi. Tapi prinsipnya kami sudah siap,” tutupnya. (AW)