KPU Sampang Konfirmasi 793 Orang Daftar Anggota PPK Pemilu 2024

PPK KPU Sampang
Para pendaftar saat melakukan pengurusan pendaftaran anggota PPK Pemilu 2024 di Aula KPU Sampang, Rabu (30/11). (Foto: Alimuddin/MID)

maduraindepth.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang mengkonfirmasi jumlah pendaftar rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 per 30 November 2022 sebanyak 793 orang. Dari total jumlah tersebut, rinciannya 647 laki-laki dan 89 perempuan. Selain itu, sebanyak 57 orang belum mengisi biodata.

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sampang, Taufiq Rizqon mengungkapkan, berdasarkan hasil koreksi, jumlah peserta yang sudah mengisi berkas sebanyak 65 orang. Kemudian 229 orang sudah meng-upload persyaratan, 62 pendaftar menunggu pengecekan berkas, dan berkas yang diterima sebanyak 437 orang.

“KPU Sampang membutuhkan sebanyak 70 anggota PPK. Masing-masing kecamatan terdapat lima anggota PPK,” ujarnya kepada maduraindepth.com, Rabu (30/11).

Disebutkan, pendaftaran sudah ditutup sejak 29 November 2022. “Data peserta calon PPK sudah masuk dan kami akan lakukan seleksi CAT (Computer Assisted Tes) pada 6 Desember 2022 berlokasi di Kampus Poltera Sampang. Peserta diwajibkan pakai baju putih celana warna hitam,” kata Taufiq.

Menurut dia, sesuai PKPU proses seleksi akan melalui tiga tahapan. Sementara, tahap awal dari 793 peserta akan dipilih sebanyak 210 orang. Tahap berikutnya, lanjut seleksi untuk menentukan 70 anggota PPK.

Rinciannya, dari total 210 peserta itu, 15 orang masing-masing mewakili 14 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sampang. Kemudian di tes berikutnya akan diambil 70 orang sebagai anggota PPK masing-masing 5 orang mewakil 14 Kecamatan.

Baca juga:  Jelang Pemilu 2024, Puluhan Pemilih Pemula di Sampang Difasilitasi Perekaman E-KTP

“Kita akan melakukan seleksi sampai ditetapkan 5 orang sebagai anggota PPK mewakili setiap kecamatan,” jelasnya.

Namun, lanjut Taufiq, dari total 70 orang itu, KPU Sampang juga akan mengambil lima anggota PPK tambahan sebagai cadangan. “Jadi diambil sepuluh besar, 1 sampai 5 ditetapkan sebagai PPK sementara 6 sampai 10 sebagai cadangan saja,” pungkasnya. (Alim/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto