KPU Sampang Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Pemilu

Kpu sampang
KPU Sampang menggelar Rakor penanganan pelanggaran Pemilu. (FOTO: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, menggelar rapat koordinasi (Rakor) sosialisasi penanganan pelanggaran dan sengketa pada pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik (Parpol) calon peserta pemilu 2024. Kegiatan berlangsung di aula KPU setempat, Senin (21/11).

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sampang, Syamsul Arifin menyampaikan, sosialisasi dilakukan supaya pengurus Parpol dan masyarakat dapat memahami dugaan pelanggaran dan sengketa Pemilu.

“Adanya mekanisme dan proses upaya hukum harus dilakukan partai politik, karena tidak menutup kemungkinan sampai tahapan penetapan selalu muncul dugaan pelanggaran dan sengketa pemilu,” ucapnya.

Pengurus partai politik dan masyarakat diajak supaya tidak melakukan tindakan di luar jalur hukum. Mereka dapat melaporkan dugaan pelanggaran atau sengketa melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.

“Dugaan anarkis terkait ketidakpuasan atau persoalan proses verifikasi sampai penetapan, dapat melakukan tindakan jalur hukum yang berlaku bukan dengan anarkis,” terangnya.

Selama ini tahapan yang dilakukan tim verifikasi, Syamsul mengaku, tidak ada dugaan apapun dari partai politik yang mengarah pada pelanggaran.

“Kami tidak menemukan dugaan pelanggaran pada proses verifikasi administrasi dan faktual parpol,” imbuhnya.

Pada pencegahan pelanggaran dan sengketa, pihaknya melakukan berbagai upaya sesuai tahapan. Salah satunya melakukan sosialisasi tentang regulasi tahapan verifikasi Parpol.

“Selama partai politik dan masyarakat mengikuti jalur dan mekanisme sesuai aturan, tentu tidak ada dampak pelanggaran atau keributan di lapangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sampang, Muhalli menyebutkan, terdapat beberapa unsur pelanggaran mesti terjadi pada tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Menurutnya, ada empat pelanggaran yang harus dicegah. Meliputi, kode etik, administrasi Pemilu, pidana Pemilu, dan Undang-undang lainnya.

“Pelanggaran kode etik dan administrasi berlaku untuk penyelenggara Pemilu, pidana bagi peserta dan penyelenggara jika melanggar,” pungkasnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto