KPU Sampang Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Pilkada Sampang 2024 Selama Tiga Hari

pendaftaran bacabup bacawabup pilkada sampang 2024
Pengendara melintas di depan Kantor KPU Sampang. (Foto : Alimuddin/MID)

maduraindepth.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang mengumumkan pelaksanaan tahapan pendaftaran Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Pengumuman disampaikan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sampang, Fadli, sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024, tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati.

Menurutnya, sejauh ini pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh partai politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Sampang. Sementara, kata Fadli, untuk pendaftaran bacabup dan bacawabup Pilkada serentak 2024 akan dibuka selama tiga hari, mulai 27-29 Agustus 2024 di Kantor KPU Sampang.

“Untuk waktu pendafataran di 27-28 Agustus 2024, 08.00-16.00. Sedangkan untuk pendaftaran di tanggal 29 Agustus 2024 dimulai pada 08.00-23.59,” ucapnya, Senin (26/8).

Fadli menambahkan, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sampang, nomor 795 tahun 2024 mengenai Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Sampang nomor 791 tahun 2024, tentang penetapan persyaratan pencalonan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pilkada 2024, menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak 55.102 (7, 5% dari suara sah) pada pemilu 2024.

Namun demikian, agar KPU Sampang bisa menyesuaikan jadwal pendaftaran Bacabup dan Bacawabup, diharapkan partai politik atau gabungan partai politik menginfokan terlebih dahulu. “Kalau ada parpol ingin mendaftarkan pasangan calonnya agar mengkonfirmasi ke KPU terlebih dahulu, terkait waktu pendaftaran,” tutupnya. (Alim/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *