maduraindepth.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tambahan (DPTb) tahap kedua pada Pemilu serentak 2019, di Aula kantor KPU setempat, Rabu (20/3/2019).
Divisi Teknis, Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Sampang Addy Imansyah mengatakan, berdasarkan hasil rekap, DPTb masuk sebanyak 193 pemilih. Sementara yang keluar sebanyak 886.
“Termasuk diantara DPTb keluar adalah 224 warga Sampang yang mengungsi di Rusun Puspa Agro, Jemundo, Sidoarjo,” ucap Addy Imansyah, Rabu (20/3/2019).
Addy menjelaskan, pemilih pindah atau DPTb keluar tidak hanya antar Kabupaten, tetapi juga antar kecamatan semisal penghuni lapas, pegawai rumah sakit dan lain sebagainya yang masih dalam lingkup satu kabupaten. Di kecamatan asal mereka akan dicatat dicatat DPTb keluar.
“Intinya khusus (DPTb) yang keluar itu mereka mencoblos di luar Kabupaten Sampang atau masih dalam satu Kabupaten tapi beda kecamatan,” jelasnya.
Pemilih DPTb, terang Addy, adalah mereka yang terdaftar dalam DPT, tetapi karena kondisi dan alasan tertentu tidak bisa mencoblos di TPS asal. Sebabnya, KPU memfasilitasi mereka dengan mekanisme pindah pilih agar hak pilihnya tidak hangus.
“Jadi di pemilu 2019 tidak ada TPS khusus begitu, untuk mekanisme pemenuhan hak pilihnya bagi mereka yang tidak bisa mencoblos di TPS asal, bisa melakukan proses pindah pilih,” pungkas dia. (mi-j2/red)