Ketua AKD : Desa Sudah Membuat APBDes Perubahan

AKD APBDes
Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sampang, Ahmad Mohtadin, S.Pd. (Foto: RIF/MI)

maduraindepth.com – Mewabahnya pandemi virus corona, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala Daerah, agar Pemerintahan Desa di masing-masing Desa menganggarkan penanganan pencegahan Covid-19 melalui Dana Desa (DD). Hal itu bertujuan agar pencegahan Covid-19 dapat dilaksanakan secara merata hingga ke pelosok desa.

Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sampang Ahmad Mohtadin mengatakan, Presiden Jokowi melalui Kementerian Desa telah menginstruksikan agar segera membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) perubahan, untuk menganggarkan tindakan penanganan Covid-19.

“Dan kami kepala desa se Kabupaten Sampang sudah mengambil sikap dengan merubah APBDes yang sudah kami buat dengan menganggarkan pengadaan alat pelindung diri (APD), masker dan juga antiseptik, termasuk juga ada sebagian desanya menganggarkan alat semprot,” katanya, Jumat (27/3).

Ahmad menjelaskan, sementara ini pihaknya hanya menganggarkan rata-rata Rp 15 juta. “Untuk Juknisnya kami masih belum tahu persis, cuma kami masih mengambil rata-rata antara Rp 15 juta sampai Rp 25 juta,” ucapnya.

Dikatakannya, pembentukan Satgas desa telah disiapkan oleh desa meskipun tanpa ada instruksi. Termasuk untuk yang datang dari luar negeri maupun dari luar daerah.

“Langkah kami dalam tindakan pencegahan ini ialah memberi pemahaman kepada seluruh masyarakat terkait dengan virus corona ini, kemudian dengan cara melalukan deteksi dini dengan cara mengidentifikasi warga atau masyarakat yang baru datang dari luar negeri atau luar daerah melalui petugas kesehatan yang ada, dengan memberi sosialisasi untuk hidup sehat,” pungkasnya.

Baca juga:  CFD di Sampang Ditiadakan Guna Cegah Covid-19

Terpisah, Kepala Bidang Aparatur Pemerintahan Desa (Pemdes), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Suhanto juga menegaskan, hal ini bersifat emergensi dan perlengkapan alat-alat pencegahan Covid-19 di desa sangat minim.

Agar terpenuhinya alat kelengkapan tersebut, maka pihak desa bisa menganggarkan melalui Dana Desa, agar pencegahan Covid-19 bisa terlaksana dengan cepat dan merata.”Anggaran minimal Rp 15 juta, dengan maksimal tidak terbatas, sesuai tingkat kebutuhan yang tetap dipertanggung jawabkan. Pihak desa juga wajib membentuk tim Satgas desa, yang bertindak dalam pencegahan sesuai SOP yang ada,” ucapnya.

Suhanto menjelaskan, dalam pembentukan tim Satgas cegah Covid-19 di tingkat desa, Kepala Desa selaku ketua Tim Satgas wajib melibatkan aparat Desa. Diantaranya adalah BPD, Sekdes, dan anggotanya masing-masing Kepala Dusun (Kadus), tokoh masyarakat (Tomas) dan Tokoh Agama. (RIF/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *