Kenapa Dilakukan Rekonstruksi Pelecehan Seksual oleh Oknum Kepsek di Klampis?

Choirul Arifin selaku Kepala Seksi Pidana Tindak Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Bangkalan saat di temui oleh tim maduraindepth.com. (Foto: SA/MI)

maduraindepth.com – Pada 17 Oktober 2020 digelar rekonstruksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh MS (44) oknum kepala sekolan (Kepsek) warga Bragang kecamatan Klampis kabupaten Bangkalan terhadap guru TK NS (23), asal Desa Larangan Glintong Kecamatan Klampis kabupaten Bangkalan Madura.

Dijelaskan oleh Choirul Arifin selaku Kepala Seksi Pidana Tindak Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Bangkalan bahwa sejauh ini perkara tersebut sudah sampai pada tahap satu oleh penyidik Polres Bangkalan, dan berkas sudah dikirim satu bulan yang lalu terhadap Kejaksaan Negeri Bangkalan.

banner auto

Selanjutnya, tugas kejaksaan adalah meneliti kelengkapan berkas apakah sudah terpenuhi unsur-unsur alat buktinya dan apakah sudah sesuai pasalnya.

“Dan ternyata setelah diteliti olek jaksa berkas itu kurang lengkap, diberitahulah ke penyidik bahwa berkas ini perlu dilengkapi,” ujarnya, Rabu (21/10/2020).

Karena dinilai tidak lengkap, maka pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Bangkalan mengembalikan berkas perkara pelecehan seksual itu disertai petunjuk-petunjuk, untuk diserahkan kembali terhadap pihak kepolisian agar dilengkapi.

Meneliti berkas dari hasil penyidikan pihak kepolisian itu memang memang salah satu tugas jaksa, disamping dianjurkan oleh undang-undang (meneliti berkas) juga dengan tujuan agar saat sidang jaksa bisa membuktikan.

“Jangan samapai berkas sudah jadi, ternyata dipersidangan ada berkas kurang lengkap. Kita tidak mau dan juga teledor masalah itu ujung-ujungnya tidak terbukti di pengadilan dan akhirnya putusan bebas,” jelasnya saat ditemui oleh tim maduraindepth.com di ruangannya.

Baca juga:  Bupati Pamekasan Salurkan BLT Kepada Warga Terdampak Covid-19

Lanjut Choirul, jadi memang wajib untuk melengkapi berkas. Bukan hanya perkara itu, semua perkara jika tidak lengkap memang pihaknya mengembalikan.

“kalau misal dipaksakan takutnya tidak terbukti,” imbuhnya.

Pria kelahiran Sidoarjo itu juga menjelaskan dan mengklarifikasi mengapa pihak kejaksaan tidak ikut hadir saat rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di SMP Nurul Huda desa Bragang kecamatan Klampis kabupaten Bangkalan pada Sabtu lalu.

“Kami tidak diberitahu secara lisan atau secara tertulis oleh penyidik polres untuk ikut rekonstruksi, kami tidak tau kalau ada rekon,” katanya.

Masalah ingin dilaksanakan rekonstruksi atau tidak sebenarnya itu semua urusan penyidik untuk membuktikan dan melengkapi berkas perkara, tapi bagi kita sah-sah saja.

“Tidak ada perintah dari saya atau JPU secara tertulis untuk melakukan rekonstruksi,” tandasnya. (SA/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto