maduraindepth.com – Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menuai kontroversi. Pasalnya dalam draft itu tidak mencantumkan kata madrasah sebagai jenis-jenis pendidikan di Indonesia.
Draf RUU Sisdiknas tidak menyebut istilah madrasah dan satuan pendidikan lainnya seperti SD, SMP hingga SMA. Hal ini berbeda dari aturan dalam UU Sisdiknas Tahun 2003 pasal 17 ayat (2) yang berbunyi ‘Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat’.
Selain itu, RUU Sisdiknas juga hanya mengatur pendidikan keagamaan dalam pasal 32 dan sama sekali tak menyebut kata ‘Madrasah’. Adapun draf RUU Sisdiknas di pasal 32 itu berbunyi ‘Pendidikan Keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama’.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sampang Moh. Ersat menyebut RUU Sisdiknas itu masih belum lolos uji publik. “Kami pastikan hilangnya kata Madrasah dari draf RUU Sisdiknas itu tidak akan pernah terjadi,” ujarnya pada maduraindepth.com, Rabu (30/3).
Ia enggan berkomentar lebih lanjut ihwal hilangnya ‘Madrasah’ dalam RUU Sikdiknas tersebut. “Kita bisa lihat nanti, apakah itu nantinya lolos uji publik atau hanya isu belaka,” singkatnya.
“Yang pasti kita menunggu hasil uji publik dari draf RUU Sisdiknas ini, karena ini masih isu dan rame di media pemberitaan,” pungkasnya. (Alim/MH)