Gaji ASN di Sampang Terlambat, Ini Penjelasan Sekda

SEKDA SAMPANG
Sekda Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan. (FOTO: Agus Wedi/MI)

maduraindepth.com – Gaji Aparatur Sipil Negar (ASN) di Kabupaten Sampang mengalami keterlambatan yang biasanya bisa cair di awal 1 Janurai. Hal itu disebabkan oleh Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) dan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang masih dalam proses penyempurnan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Keterlambatan pencairan gaji awal tahun 2021 ini mendapat respon serius dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan. Ia menyampaikan bahwa dengan keterlambatan gaji ASN periode ini disebabkan dengan adanya migrasi data dari sistem informasi badan kepegawaian daerah (SIBKD) ke SIPD yang dikelola langsung oleh pusat.

“Kebijakan pusat untuk memakai aplikasi SIPD sampai Desember kemarin aplikasi tersebut sudah bisa diakses oleh daerah, ternyata belum bisa diakses. Namun kemarin tanggal 4 Januari Kemendagri melalui Vidcon membolehkan setiap daerah memakai sistem aplikasi lama,” jelas Wawan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (5/1) kemarin.

Sambung Wawan, pembayaran gaji ASN selanjutnya akan menggunakan sistem aplikasi yang sudah diterapkan oleh pemerintah pusat. Sehingga hal tersebut mempermudah pembayaran gaji yang lebih cepat dan tidak mengalami keterlambatan.

“Untuk pembayaran gaji ASN kita gunakan sistem aplikasi yang sudah ditetapkan pusat,” tegasnya.

Wawan menerangkan bahwa persoalan keterlambatan gaji tersebut tak hanya dialami oleh Pemkab Sampang. Namun juga dirasa oleh Pemkab lainnya di Indonesia. Saat ini, katanya, seluruh OPD khususnya BPPKAD butuh waktu untuk memproses segala kelengkapan administrasi dan entri data, terkait pencairan gaji di masing-masing OPD untuk anggaran tahun 2021.

Baca juga:  Yuliadi Setiawan Dilantik Sebagai Sekda, Bupati Sampang : Sumpah Ini Janji Terhadap Tuhan

“Supaya gaji ASN di Sampang bisa segera dicairkan, BPPKAD terus berupaya melakukan proses mutasi data agar cepat selesai. Sehingga pembayaran gaji di Minggu ini bisa dilakukan,” tutupnya (mi-4/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto